TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan membiarkan satu jengkal pun tanah milik masyarakat Desa Lermatang diambil begitu saja. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi terkait rencana pendataan lahan dan tanaman oleh tim PDSK yang berlangsung di desa setempat, Sabtu (23/5/2026).
Di hadapan warga yang antusias, Bupati Ricky mengkritisi rencana groundbreaking yang dinilainya terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan nasib warga setempat.
“Pemuda-pemuda pengangguran di masyarakat Desa Lermatang ini mau dikemanakan? Jadi kamong jang talalu fokus untuk groundbreaking, pakai itu anggaran, kasi turun untuk kasi latihan katong pu anak-anak,” ujarnya dengan logat khas setempat.
Salah satu poin utama yang disorot adalah rencana pembebasan area seluas 662 hektar yang saat ini merupakan kawasan hutan, yang akan diubah menjadi kawasan APL.
Bupati Ricky menegaskan bahwa meskipun ada mekanisme kompensasi dan ganti rugi tanam tumbuh, proses tersebut tidak boleh mengabaikan fakta sejarah bahwa lahan itu sudah digarap warga selama ratusan tahun.
“Beta hanya berpikir satu cara yang mau katong buktikan bahwa lahan ini sudah digarap selama ratusan tahun. Itu kuncinya,” tegasnya, disambut teriakan “Betul!” dari masyarakat.
Bupati juga mengungkapkan perjuangannya terkait dana kompensasi Nustual sebesar lebih dari Rp4 miliar yang saat ini tertahan di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung telah menolak gugatan dua keluarga yang saling mengklaim tanah, sehingga dana tersebut seharusnya dikelola pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat Lermatang.
“Katong sementara berjuang bagaimana uang itu bisa dicairkan. Setelah dari pengadilan, nanti ketemu BPK dan Kementerian Keuangan untuk atur regulasi, kemudian pemerintah daerah akan rapat dengan masyarakat, Rp4 miliar lebih itu mau bikin apa?” jelasnya.
Salah satu warga mengusulkan agar lahan 662 hektar itu secara resmi ditetapkan sebagai tanah adat milik masyarakat Lermatang. Bupati Ricky langsung menyetujui dan menegaskan bahwa hal itu akan dicatat dalam berita acara resmi.
“Jadi berita acara pertama menyatakan bahwa masyarakat Desa Lermatang secara hukum telah menyatakan sikap bahwa lokasi lahan 662 ha adalah milik masyarakat. Kedua, kami akan membuktikan dengan memberikan kewenangan kepada tim data didampingi PDSK,” pungkasnya.
Di akhir orasinya, Bupati Ricky mengajak seluruh masyarakat dan DPRD untuk bersatu.
“Mohon doa dan dukungan. Saya, wakil bupati, DPRD, dan seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar tidak akan membiarkan satu jengkal pun tanah milik masyarakat Desa Lermatang diambil begitu saja,” tandasnya disambut sorak dukungan warga.








































































Discussion about this post