TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Kerinduan akan kepastian harga lahan dan tatanaman (tumbuh-tumbuhan) yang selama ini dinanti-nantikan masyarakat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, belum sepenuhnya terjawab.
Meski demikian, sebuah angin segar hadir setelah sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Satuan Tugas PDSK pada Sabtu (23/5/2026) berhasil merumuskan enam poin kesepakatan penting yang ditandatangani bersama dalam sebuah berita acara.
Enam Poin Kesepakatan
Pertemuan yang berlangsung alot namun kondusif itu menghasilkan Enam komitmen bersama.
Lokasi rencana pembangunan Kilang Pencairan Gas Alam Blok Masela seluas 662 hektare diakui sebagai Milik Masyarakat Adat Desa Lermatang.
Masyarakat setuju memberikan kesempatan kepada Satgas untuk mendata seluruh hak-hak masyarakat di atas lokasi 662 Ha sebagai bahan pemerintah kabupaten membuktikan kepemilikan hak masyarakat adat.
Pohon yang telah diberi label pada lahan 662 Ha merupakan bagian dari pendataan bersama dan diakui sebagai milik masyarakat.
Satgas akan memulai pelaksanaan pendataan pada Selasa, 2 Juni 2026, diawali doa oleh tokoh adat dan tokoh agama serta melibatkan masyarakat secara langsung.
Masyarakat Desa Lermatang menjamin keamanan dan ketertiban sosial di antara warga selama pelaksanaan pendataan.
Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, perwakilan Satuan Tugas PDSK, Camat Tanimbar Selatan, PLH Kepala Desa, para Kepala Soa, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Bupati Tegaskan: Tanah Adat Warisan Turun-Temurun
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, dalam arahannya dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan satu jengkal pun tanah milik masyarakat Desa Lermatang diambil begitu saja.
“Saya minta, negara jangan hanya fokus pada pelepasan kawasan hutan sebesar 662 Ha, tapi buat lagi kawasan hutan yang lain, supaya masyarakat bisa melakukan bisnis di sana,” tegas Bupati di hadapan ratusan warga.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan pemuda setempat.
“Pemuda-pemuda pengangguran di masyarakat Desa Lermatang ini mau dikemanakan? Jangan terlalu fokus pada groundbreaking. Pakai anggaran itu untuk latihan anak-anak kita,” ujarnya.
Bupati Ricky bahkan mengungkapkan perjuangannya terkait dana kompensasi Nustual sebesar Rp4 miliar lebih yang masih tertahan di pengadilan.
“Kami sedang berjuang agar uang itu bisa dicairkan dan diberikan ke pemerintah daerah, kemudian akan dirapatkan dengan masyarakat Lermatang mau dibuat apa,” jelasnya.
Suara Masyarakat: Puas Tapi Masih Menanti Harga
Meskipun kesepakatan telah tercapai, rasa penasaran masyarakat soal angka pasti harga lahan dan tatanaman masih menyisakan tanda tanya.
Dina Kelmaskosu, salah satu warga Lermatang, mengaku setengah puas.
“Puas sih, tapi masih dipertanyakan menyangkut harga tanah dan tatanaman. Itu yang sebenarnya belum puas,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan tokoh pemuda, Sain Songupnuan.
“Apa yang dijelaskan bupati sangat terbuka. Tim kemarin yang sudah duluan itu tertutup. Sebagai pemuda desa, kami baru puas dengan penjelasan. Tapi untuk harga tatanaman, harusnya dijelaskan dulu. Masyarakat harus tahu dulu baru bisa pendataan,” katanya sembari menghela napas.
Pemda: Akan Perjuangkan Harga Sesuai Perbup
Menanggapi hal itu, Bupati Ricky Jauwerissa setelah kegiatan sosialisasi memberikan penjelasan
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan menutup harga, namun akan memperjuangkan apa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Bupati (Perbub) terkait harga tanaman jangka panjang dan pendek,” jelas Bupati.
Ketika dikonfirmasi bahwa satgas akan membuka jalan bagi penyelesaian polemik harga tatanaman di lahan 662 Ha, bupati membenarkan hal itu.
“Ini kuncinya. Tim satgas akan mengambil data sehingga kami bisa bersuara ke pusat. Kami buktikan bahwa lokasi 662 Ha yang dikatakan hutan itu sebenarnya adalah hutan adat yang telah dikelola masyarakat selama ratusan tahun,” pungkas Bupati.
Warga kini berharap proses pendataan 2 Juni mendatang berjalan lancar, dan kepastian harga yang selama ini dinanti akan segera terang-benderang.







































































Discussion about this post