Korupsi, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara.

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon berlangsung panas, Kamis (16/04/2026).

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, tak hanya menghadapi tuntutan pidana, tetapi juga melontarkan tudingan adanya diskriminasi dalam proses hukum yang dijalaninya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dan tim, menuntut Fatlolon dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.

Selain Fatlolon, dua pejabat PT Tanimbar Energi juga turut dituntut. Direktur Utama periode 2019–2023, Johana Joice Julita Lololuan, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp763 juta.

Sementara Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp745 juta.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Namun, usai persidangan, Fatlolon mempersoalkan sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa. Ia menyebut terdapat kesalahan data identitas, mulai dari tempat dan tahun lahir hingga keterangan agama.

“Ini lucu. Saya disebut lahir di Lamongan tahun 1991 dan beragama Islam. Ini bentuk diskriminasi,” ujar Fatlolon kepada wartawan.

Ia juga mengklaim telah sejak awal mendapat informasi adanya perlakuan tidak adil dalam perkara tersebut.

Menurutnya, informasi itu berasal dari mantan pejabat internal kejaksaan dan telah disertai bukti rekaman yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Saya sudah diperingatkan sejak awal akan didiskriminasi. Bukti dan rekamannya sudah saya serahkan,” katanya.

Sementara itu, istri terdakwa, Joice Pentury, menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang berjalan.

“Tuhan tidak buta,” ucapnya singkat.

Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menunda persidangan hingga 20 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb dan dipastikan masih akan terus bergulir dengan dinamika yang tinggi.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT