Ambon, Maluku- Sekertaris DPW GEMA Math’laul Anwar Provinsi Maluku Soetrisno Hatapayo menyatakan dukungannya terhadap langkah Kodam XV/Pattimura dalam penataan kawasan Sungai Waitomu dan Mardika, Kota Ambon.
Menurutnya, penataan kawasan tersebut perlu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan fungsi sungai.
Hatapayo menilai, penataan kawasan perkotaan merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan produktif. Karena itu, pelaksanaannya perlu mengedepankan kepentingan masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya penataan kawasan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pembangunan juga harus dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan fungsi sungai,” ujarnya.
Hatapayo juga menilai, keterbukaan Kodam XV/Pattimura terhadap koordinasi dan evaluasi bersama instansi berwenang merupakan hal penting dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap proses pembangunan perlu didasarkan pada data, kajian teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
Hatapayo menegaskan, aspek perizinan, tata ruang, dan ketentuan sempadan sungai harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Selain itu, sistem drainase, kelancaran aliran air, potensi sedimentasi, dan kebersihan kawasan juga perlu dipastikan menjadi bagian dari evaluasi teknis.
“Kita tentu menginginkan pembangunan yang membawa kemajuan bagi Kota Ambon dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, semua aspek harus diperhatikan secara proporsional, baik manfaat ekonominya, kepastian hukumnya, maupun dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap koordinasi antara Kodam XV/Pattimura, pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, dan dinas lingkungan hidup dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penataan kawasan sesuai dengan kewenangan dan persyaratan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan, dukungan terhadap pembangunan harus disertai komitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. Apabila kajian teknis dari instansi berwenang merekomendasikan perbaikan atau penyesuaian, maka rekomendasi tersebut perlu dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia turut menghormati perhatian koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil terhadap aktivitas pembangunan di bantaran Sungai Waitomu. Menurutnya, aspirasi dan kritik masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi serta memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.
“Kami berharap persoalan ini dapat disikapi dengan kepala dingin. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memastikan fungsi sungai dan lingkungan tetap terlindungi,” tambahnya.
Diharapkan penataan kawasan Sungai Waitomu dan Mardika dapat menjadi upaya yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Ambon, terutama melalui penyediaan ruang publik yang tertib, dukungan terhadap aktivitas ekonomi warga, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi yang baik dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Tujuan utama pembangunan adalah memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, mari kita dukung penataan yang bertanggung jawab, taat hukum, memperhatikan lingkungan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan publik,” tutup Hatapayo.****














Komentar