Ambon, Maluku— Lembaga Nanaku Maluku menegaskan sikapnya untuk terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Irigasi Sariputi yang saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Laporan dengan Nomor: STTP/177/IX/2025/Ditreskrimsus sebelumnya dilayangkan oleh Usman Bugis pada 12 September 2025.
Laporan itu menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran oleh sejumlah pihak, termasuk perusahaan kontraktor, panitia pemilihan penyedia, serta konsultan perencanaan.
Dalam pernyataannya, Usman menyebut, pihaknya bersabar menunggu proses penyelidikan, namun tetap tegas menuntut agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Irigasi Sariputi adalah urat nadi bagi para petani di daerah tersebut. Dugaan penyimpangan anggaran harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat,” tegas Usman.
Dia juga akui, informasi sementara per tanggal 17 September 2025 (hari ini) pihaknya mendapat informasi, bahwa, kepolisian sendiri, melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku, menyatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Info sememtara ya, menunggu didisposisi ke subdit. Dari Setiap laporan masyarakat, Polisi tindaklanjuti sesuai prosedur. Itu bahasa Polisi. Jadi kita kawal. Tahap awal tentu mereka mempelajari dokumen yang ada, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi maupun pihak terlapor,” ujar Usman.
Dia akui, dugaan korupsi ini mendapat sorotan luas, mengingat proyek Irigasi Sariputi berhubungan langsung dengan hajat hidup petani dan masyarakat setempat.
Atas nama Nanaku Maluku, Usman menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan hanya sebatas pelapor, tetapi juga pengawal moral agar kasus ini tidak berhenti di meja administrasi.
“Harapan kami jelas: laporan ini menjadi pintu masuk penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas. Nanaku Maluku akan terus memantau perkembangan hingga ada kejelasan,” pungkas pernyataan tersebut.***














Komentar