Piru, Maluku– Jamadi Darman, politisi Partai Amanat yang juga mantan Anggota DPRD Seram Bagian Barat (SBB), menekankan pentingnya penyelesaian persoalan aset daerah melalui pendekatan hukum yang terukur dan berbasis regulasi.
Hal ini disampaikannya dalam menyikapi dinamika perpindahan operasional sejumlah instansi pelayanan publik dari Kota Piru ke wilayah lain di Kabupaten SBB.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut perlu dipahami secara objektif sebagai upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Jamadi menegaskan bahwa sengketa lahan perkantoran yang telah berlangsung menahun bukan sekadar persoalan politis atau emosional, melainkan tantangan administratif dan hukum yang membutuhkan penyelesaian kolaboratif.
“Persoalan ini harus diselesaikan dalam koridor hukum, bukan melalui tekanan atau opini yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Ia menyebut masalah aset di SBB sebagai warisan kompleksitas masa lalu yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam penyelesaiannya.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh politik, untuk mengedepankan semangat kebersamaan dalam membangun daerah.
“Pa Sam, mari katong bangun Saka Mese Nusa secara bersama-sama,” ucapnya.
Menurut Jamadi, kritik dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Namun, di tengah kondisi yang kompleks saat ini, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas daerah.
“Mari duduk bersama membicarakan solusi, karena stabilitas ibu kota adalah untuk kebaikan kita semua, par katong bae samua, ketimbang sekadar berbalas pantun di media,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memberikan klarifikasi terkait perpindahan sementara sejumlah instansi pelayanan publik.
Perpindahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Waimital, kata dia, merupakan langkah taktis agar pelayanan pertanahan tetap berjalan di tengah sengketa lahan yang belum terselesaikan.
“Ini solusi jangka pendek agar pelayanan kepada masyarakat tidak lumpuh,” jelasnya.
Sementara itu, perpindahan Kantor DPRD SBB ke Kairatu disebabkan oleh kondisi gedung yang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan renovasi total demi keselamatan serta kelancaran tugas-tugas legislasi.
“Ini bukan soal kehilangan aset, tetapi upaya menjaga agar fasilitas daerah tetap layak digunakan,” tambahnya.
Dalam rangka mendorong penyelesaian yang komprehensif, Jamadi mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada Pemerintah Daerah SBB.
Di antaranya pembentukan satuan tugas khusus untuk melakukan pendataan dan sertifikasi ulang seluruh aset tanah di Piru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum sekaligus mediator dalam penyelesaian sengketa.
Selain itu, ia mendorong percepatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait mekanisme hibah atau tukar-menukar aset (ruislag), serta membuka opsi jalur pengadilan apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, langkah hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk dalam penggunaan anggaran daerah.
Jamadi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat harus tetap bekerja dalam koridor hukum, bukan di bawah tekanan politik.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat serta langkah hukum yang terukur, ia optimistis penataan Kota Piru sebagai pusat pemerintahan dapat segera dipulihkan dan berjalan lebih baik ke depan.
“Saya yakin, jika semua pihak berjalan sesuai aturan, maka penataan aset dan pembangunan daerah akan lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.***






































































Discussion about this post