Tidak Profesional, Penyidik Polsek Piru Bakal Dilaporkan ke Propam Polda Maluku

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:48 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman, penyerobotan, serta pemalsuan surat/dokumen yang dilaporkan oleh La Ode Muhamad Syafikrin sejak 22 Oktober 2025, menuai sorotan.

Pasalnya, laporan yang awalnya ditangani oleh Polres Seram Bagian Barat itu, kemudian dialihkan ke Polsek Piru. Namun hingga kini, perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kuasa hukum pelapor, Ramli Lulang, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik. Ia menyebut, sejak laporan dibuat, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sejak 22 Oktober 2025 dilaporkan, sampai sekarang tidak ada perkembangan. Saya sudah beberapa kali berkomunikasi bahkan bertemu langsung dengan penyidik untuk meminta SP2HP, namun tidak diberikan,” ujar Lulang pada media ini, Sabtu (04/04/2026)

Ia juga mengungkapkan bahwa, secara tiba-tiba pihak penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut, tanpa penjelasan yang memadai kepada pelapor.

“Di sinilah kami menilai penyidik tidak profesional. Bahkan laporan itu dihentikan tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Lulang mengaku telah melakukan kajian terhadap perkara tersebut, dan menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga sebagai bentuk kelalaian penyidik.

Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan penyidik Polsek Piru ke Propam Polda Maluku.

Baca Juga :  Merdeka di Balik Dinding: Rutan Ambon Gelar Lomba HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan

Laporan tersebut, lanjut Lulang, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, serta Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik.

Lulang yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Ambon menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Tidak hanya sampai di Polda Maluku, tetapi akan kami kawal hingga ke Mabes Polri,” pungkasnya.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT