Ambon, Maluku – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut Safril Bugis alias Onco 7 tahun penjara. Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras panjang.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leunupun, dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rahmat Selang, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/03/2025).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak tanpa ijin.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutannya.
JPU merincikan barang bukti yang disita berupa, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, dan amunisi 251 butir, terdiri dari 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm. Kemudian 7 butir laras pendek kaliber 9 mm, 4 butir amunisi laras pendek rev kaliber 3,8 mm, dan 1 butir amunisi laras panjang kaliber 7,62 mm.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Hakim Ketua kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kepemilikan senjata api.
Dalam sidang itu, terdakwa mengaku, senjata api tersebut dibeli dari saksi Sudirman Duila dan akan digunakan untuk berburu hewan serta membela diri.
Terdakwa juga mengakui bahwa senjata tersebut hendak dijualnya kepada orang lain dengan harga Rp 2 juta.
Sebelumnya, Safril ditangkap pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 17.33 WIT di rumahnya, atau tepatnya di Kampung Tengah Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. (**)