Gubernur Hendrik Lewerissa Dibiarkan Hadapi Badai Opini Sendirian, Mesin Birokrasi Pemprov Dimatikan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Ada satu pertanyaan yang semakin relevan untuk diajukan dalam membaca dinamika Pemerintahan Provinsi Maluku belakangan ini: apakah Gubernur Maluku benar-benar sedang berhadapan dengan persoalan publik, atau justru harus berhadapan dengan persoalan itu seorang diri karena mesin pemerintahannya tidak bergerak cukup cepat di belakangnya?

Pertanyaan ini penting bukan untuk membangun kultus terhadap seorang kepala daerah, melainkan untuk melihat pemerintahan sebagai sebuah sistem. Dalam teori administrasi publik, kepala daerah bukanlah institusi yang bekerja sendirian. Ia merupakan puncak dari struktur eksekutif daerah yang ditopang oleh sekretaris daerah, inspektorat, kepala perangkat daerah, pejabat administrasi, biro komunikasi dan seluruh aparatur pemerintahan.

Karena itu, ketika sebuah isu menyangkut kredibilitas gubernur berkembang menjadi konsumsi publik, respons idealnya bukan membiarkan gubernur turun seorang diri untuk menjelaskan, membantah, bahkan meredam persoalan.

Di sinilah saya melihat ada problem serius dalam pola komunikasi dan kerja internal Pemerintah Provinsi Maluku.

Belakangan publik melihat beberapa isu yang menempatkan Gubernur Hendrik Lewerissa sebagai pihak yang harus memberikan penjelasan langsung. Polemik TPP ASN menjadi salah satu contohnya. Ketika persoalan tunjangan pegawai berkembang menjadi perdebatan publik, semestinya struktur pemerintahan memiliki kemampuan untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terukur, berbasis data, dan melalui saluran resmi pemerintah.

Sekretaris Daerah sebagai pembina utama aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya menjadi salah satu simpul utama dalam proses tersebut.

Bukan berarti Sekda harus tampil membela gubernur secara politik. Justru sebaliknya. Penjelasan yang berbasis data merupakan bagian dari kerja pemerintahan.

Jika persoalannya menyangkut TPP, maka publik membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran, kemampuan fiskal daerah, tahapan pembayaran, kebijakan pemerintah dan posisi keuangan daerah. Bila persoalannya menyangkut administrasi, maka pemerintah harus menjelaskan aspek administrasinya. Jika persoalannya menyangkut kebijakan, maka pejabat teknis harus tampil menerangkan dasar kebijakan tersebut.

Pemerintahan yang sehat tidak membiarkan kepala daerah menjadi satu-satunya sumber klarifikasi atas seluruh persoalan.

Ironisnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebenarnya telah memiliki juru bicara, Kasrul Selang. Artinya, secara kelembagaan instrumen komunikasi publik sudah tersedia. Yang dibutuhkan adalah orkestrasi informasi yang lebih aktif, cepat, akurat dan terkoordinasi.

Dalam perspektif manajemen pemerintahan, komunikasi publik bukan pekerjaan tambahan. Ia merupakan bagian dari tata kelola. Ketika pemerintah diam terhadap suatu isu, ruang informasi kemudian diisi oleh berbagai interpretasi. Di era media sosial, kekosongan informasi hampir selalu melahirkan spekulasi.

Karena itu, membiarkan gubernur menghadapi setiap polemik seorang diri bukan hanya persoalan komunikasi. Ini menyangkut efektivitas mesin birokrasi.

Hal yang sama terlihat dalam persoalan audiensi rombongan IKA UNI dengan Gubernur Maluku yang kemudian berkembang menjadi keributan yang sebenarnya dapat dicegah.

Dalam sebuah pemerintahan yang tertata, setiap agenda audiensi dengan kepala daerah semestinya memiliki mekanisme persiapan. Pihak yang akan bertemu gubernur perlu mengetahui agenda, substansi persoalan, siapa yang menjadi juru bicara, apa tuntutan yang akan disampaikan dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Bahkan sebelum rombongan masuk menemui gubernur, diperlukan semacam cooling system atau konsolidasi internal. Bukan untuk menghalangi aspirasi masyarakat, tetapi memastikan pertemuan berlangsung tertib dan substansial.

Baca Juga :  HIPMAHB Sukses Gelar Khitanan Massal di Jazirah Huamual

Jika mekanisme tersebut tidak berjalan, persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif justru bisa berubah menjadi konflik emosional di ruang publik.

Pada titik itu, Gubernur Hendrik Lewerissa justru terlihat harus turun sendiri meredakan situasi.

Saya tidak melihat langkah gubernur turun menemui dan merayu pihak yang sudah terlanjur kecewa sebagai kelemahan. Sebaliknya, dalam konteks kepemimpinan publik, kesediaan seorang kepala daerah turun langsung menghadapi persoalan dapat dibaca sebagai bentuk tanggung jawab politik dan keberanian mengambil kendali.

Yang patut dipertanyakan justru mengapa persoalan tersebut tidak dilokalisasi terlebih dahulu oleh para pembantu gubernur.

Gubernur seharusnya menerima persoalan yang sudah terstruktur, bukan persoalan yang masih mentah dan berpotensi meledak di hadapannya.

Kini persoalan LHKPN kembali menempatkan gubernur pada posisi yang sama.

Data yang beredar di ruang publik memang menunjukkan adanya perbedaan angka antara laporan pada periode sebelumnya dan Laporan Khusus Awal Menjabat. Berdasarkan data LHKPN yang dikutip dalam pemberitaan, nilai kekayaan Hendrik Lewerissa tercatat Rp2,094 miliar pada laporan periode 2023 yang disampaikan saat proses pencalonan. Sementara Laporan Khusus Awal Menjabat per 23 November 2025 mencatat sekitar Rp17,406 miliar.

Secara matematis, perbedaan tersebut memang besar, sekitar Rp15,31 miliar. Maka sangat wajar jika publik bertanya.

Tetapi dalam prinsip pemeriksaan berbasis data, perbedaan angka tidak otomatis berarti penambahan kekayaan setelah seseorang menjabat.

Ini merupakan titik yang sering hilang dalam perdebatan publik.

Sebuah laporan kekayaan harus dibaca bersama asal-usul aset, tahun perolehan, nilai pelaporan, perubahan nilai pasar, kelengkapan objek yang dilaporkan serta proses verifikasi administrasinya. Angka yang berbeda perlu dijelaskan, tetapi angka yang berbeda juga belum cukup untuk menjadi bukti adanya pelanggaran.

Dan di sinilah penjelasan Gubernur Hendrik Lewerissa menjadi penting.

Ia menjelaskan bahwa tidak terdapat aset baru yang diperoleh setelah dirinya menjabat Gubernur Maluku. Menurutnya, perubahan angka dalam LHKPN berkaitan dengan pembaruan data, adanya aset lama yang sebelumnya belum tercatat secara lengkap serta perubahan nilai pasar aset.

Secara logika administrasi aset, penjelasan tersebut merupakan sesuatu yang memang harus diuji melalui dokumen. Tanah yang dibeli bertahun-tahun lalu dapat mengalami perubahan nilai. Aset yang sebelumnya belum tercantum juga dapat masuk dalam laporan berikutnya. Karena itu, publik sebaiknya membedakan antara kenaikan nilai laporan kekayaan dan perolehan kekayaan baru.

Keduanya bukan hal yang identik.

Jika memang terdapat keraguan, mekanisme terbaik bukan penghakiman melalui media sosial, melainkan verifikasi melalui lembaga yang memiliki kewenangan.

Justru di sinilah saya mempertanyakan ke mana perangkat pemerintah daerah ketika isu tersebut mulai berkembang.

Mengapa Inspektorat Daerah tidak tampil memberikan penjelasan dari perspektif tata kelola dan kepatuhan administrasi?

Mengapa tidak ada penjelasan kelembagaan yang membantu publik memahami bagaimana LHKPN bekerja, apa yang dimaksud perubahan nilai aset, bagaimana aset lama dapat masuk dalam pembaruan laporan dan apa saja mekanisme verifikasinya?

Sekali lagi, ini bukan berarti Inspektorat harus menjadi “pengacara” gubernur.

Tidak.

Inspektorat harus bekerja sebagai perangkat pengawasan pemerintahan. Tetapi ketika kepala daerah menjadi sasaran tudingan berdasarkan dokumen administrasi pemerintahan, perangkat yang memahami persoalan tersebut semestinya hadir dengan penjelasan profesional.

Jika kemudian gubernur sendiri yang harus keluar memberikan klarifikasi, publik berhak bertanya: di mana para pembantu gubernur?

Baca Juga :  Personil Satgas TNI Tiba di Saumlaki, Siaga Kawal Proyek Blok Masela

Kepemimpinan tidak boleh dipahami sebagai pekerjaan satu orang.

Gubernur memberikan arah politik pemerintahan. Sekda mengorkestrasi administrasi pemerintahan. Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan. Perangkat daerah menjalankan urusan teknis. Juru bicara dan instrumen komunikasi pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Jika semua simpul tersebut bekerja optimal, gubernur tidak perlu setiap saat turun untuk menjelaskan persoalan teknis.

Justru gubernur seharusnya lebih banyak berbicara tentang agenda besar: bagaimana mengatasi fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi Maluku dan memastikan program pembangunan berjalan.

Dalam konteks itu, saya justru melihat Hendrik Lewerissa sedang menghadapi persoalan kepemimpinan yang tidak sederhana.

Ia harus menjalankan pemerintahan, menghadapi tekanan fiskal, menjawab kritik publik dan pada saat yang sama mempertahankan kepercayaan masyarakat. Namun ketika mesin birokrasi tidak cukup responsif, beban tersebut semakin berat karena sebagian persoalan akhirnya harus dijawab langsung oleh kepala daerah.

Gubernur boleh dikritik. Bahkan kritik adalah bagian dari demokrasi.

Tetapi kritik terhadap gubernur tidak boleh membuat kita lupa membedakan antara kegagalan kebijakan, persoalan administrasi, kesalahan komunikasi dan tuduhan hukum.

Keempatnya memiliki standar pembuktian yang berbeda.

Dalam kasus LHKPN misalnya, publik berhak meminta transparansi. Gubernur juga berkewajiban memberikan penjelasan. Tetapi setelah penjelasan diberikan, langkah berikutnya adalah pemeriksaan berbasis dokumen apabila masih terdapat keraguan. Bukan langsung menyimpulkan adanya kejahatan.

Demikian pula dalam persoalan TPP. Publik berhak mengetahui mengapa terjadi keterlambatan, bagaimana kondisi APBD dan bagaimana pemerintah menyelesaikannya. Namun penjelasan tersebut semestinya datang dari sistem pemerintahan secara kolektif, bukan seluruhnya dibebankan kepada gubernur.

Pada akhirnya, persoalan terbesar yang perlu dibenahi bukan sekadar bagaimana Gubernur Hendrik Lewerissa menjawab kritik.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seberapa kuat para pembantu gubernur berdiri di belakang agenda pemerintahan yang dipimpinnya.

Sebab seorang gubernur tidak membutuhkan pejabat yang hanya hadir ketika keadaan baik-baik saja.

Gubernur membutuhkan sekretaris daerah yang mampu membaca situasi, mengonsolidasikan birokrasi dan mengambil langkah sebelum masalah membesar. Gubernur membutuhkan inspektorat yang mampu menjelaskan aspek pengawasan secara objektif. Gubernur membutuhkan perangkat daerah yang tidak pasif menunggu instruksi ketika kredibilitas pemerintahan dipertaruhkan. Dan gubernur membutuhkan sistem komunikasi publik yang mampu bergerak cepat berdasarkan data.

Inilah yang saya maksud dengan gubernur berjuang sendiri.

Bukan karena gubernur tidak mempunyai bawahan.

Melainkan karena dalam beberapa momentum penting, energi kepala daerah justru tersedot untuk menjawab persoalan yang seharusnya terlebih dahulu ditangani oleh sistem pemerintahan di bawahnya.

Padahal, keberhasilan seorang gubernur bukan hanya ditentukan oleh keberaniannya tampil di depan.

Keberhasilan pemerintahan juga ditentukan oleh seberapa solid orang-orang yang berdiri di belakangnya.

Hendrik Lewerissa tidak perlu dibela dengan narasi kosong. Ia cukup dibantu dengan data, administrasi yang tertib, komunikasi yang cepat dan birokrasi yang bekerja.

Jika gubernur benar, biarkan data yang membuktikannya.

Jika pemerintah memiliki penjelasan, sampaikan kepada publik.

Jika terdapat kritik, jawab secara proporsional.

Dan jika ada tuduhan serius, biarkan mekanisme hukum yang mengujinya.

Dengan demikian, Gubernur Maluku tidak perlu terus-menerus menjadi orang pertama yang turun memadamkan setiap api yang muncul di tubuh pemerintahannya sendiri.

Karena sejatinya, seorang gubernur seharusnya memimpin pemerintahan, bukan berulang kali dipaksa membela dirinya sendiri akibat lemahnya respons para pembantunya.

Maluku membutuhkan pemerintahan yang solid. Dan soliditas itu harus dimulai dari orang-orang yang berada paling dekat dengan Gubernur Maluku.

Jangan biarkan gubernur berjalan sendiri.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang
Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu
Babinsa di SBT dan KKT Perkuat Kepedulian Sosial serta Dorong Generasi Muda Jadi Prajurit TNI
Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan
Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:48 WIT

KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang

Kamis, 5 November 2026 - 04:58 WIT

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 November 2026 - 02:58 WIT

Babinsa di SBT dan KKT Perkuat Kepedulian Sosial serta Dorong Generasi Muda Jadi Prajurit TNI

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIT

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Berita Terbaru

Trend Maluku

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 Nov 2026 - 04:58 WIT

Trend Maluku

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Kamis, 5 Nov 2026 - 02:48 WIT