Ambon, Maluku – Setelah melalui proses panjang dan serangkaian aksi demonstrasi, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku akhirnya berhasil mengawal para pedagang asongan untuk kembali berdagang di atas kapal milik PT PELNI (Persero) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Larangan berdagang yang sebelumnya diberlakukan telah membuat puluhan pedagang kehilangan mata pencaharian. Kondisi tersebut mendorong Pemuda LIRA Maluku turun langsung melakukan pendampingan, advokasi hukum, dan mediasi dengan pihak PELNI, PELINDO, serta Pemerintah Provinsi Maluku.
Aksi demonstrasi pun sempat digelar beberapa kali, mulai dari depan kantor PELNI Cabang Ambon hingga ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku, guna memperjuangkan hak ekonomi para pedagang kecil.
Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefing, yang memimpin langsung proses advokasi bersama sejumlah pengurus yang juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar reaksi atas kebijakan, melainkan panggilan moral untuk memastikan keadilan sosial bagi rakyat kecil.
“Kami tidak menentang aturan, tapi kami menolak kebijakan yang menutup ruang hidup rakyat kecil. Para pedagang ini bukan pelanggar hukum, mereka hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang jujur,” tegas Salim di Ambon.
Setelah melalui dialog intensif, pihak PELNI akhirnya menyetujui pembukaan kembali ruang aktivitas bagi pedagang asongan di kapal, dengan sistem pengaturan yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan penumpang.
Keputusan tersebut disambut haru oleh para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan di kapal.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena akhirnya bisa kembali berjualan. Terima kasih untuk Pemuda LIRA yang sudah bantu kami sejak awal. Selama dilarang itu, banyak keluarga susah karena tak ada pemasukan,” ujar salah satu pedagang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Meski demikian, Pemuda LIRA Maluku menilai masih diperlukan kepastian hukum dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) tertulis yang mengatur mekanisme dan zona aktivitas pedagang di kapal. Langkah ini dianggap penting agar kebijakan yang baru diberlakukan tidak hanya bersifat sementara.
“Meski hari ini ada kelonggaran, tapi kita butuh kepastian tertulis. Jangan sampai ini hanya berlaku sementara. Kami di Pemuda LIRA tetap akan terus mengadvokasi hal ini demi ruang usaha rakyat kecil, khususnya di dunia asongan, bisa berjalan dengan baik dan adil,” tambah Rumakefing.
Pemuda LIRA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan memastikan hak-hak pedagang kecil di sektor pelabuhan tetap terlindungi.
Bagi LIRA, perjuangan ini bukan semata tentang ekonomi, tetapi tentang keadilan sosial dan hak hidup yang setara bagi seluruh warga, terutama bagi mereka yang bertahan hidup dari kerja keras di sektor informal.***





































































Discussion about this post