Korlap Sahril Muslih: “Akang Datang Bak Tsunami” Jika PN Ambon Nekat Eksekusi di Luar Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 04:32 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Peringatan keras dilayangkan Koordinator Lapangan Koalisi Ambon Transparan (KAT), Sahril Muslih, kepada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjelang rencana eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Anggrek, Batu Gajah, Ambon, Kamis, 17 September 2026.

Sahril menegaskan, KAT akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih besar apabila PN Ambon tetap memaksakan eksekusi tanpa menjawab sejumlah persoalan hukum dan keberatan prosedural yang telah mereka sampaikan.

“Kalau PN Ambon nekat bersikap di luar prosedural, akang datang bak tsunami,” tegas Sahril dalam aksi KAT di depan PN Ambon, Selasa (15/9/2026).

Bagi Sahril, ancaman aksi lanjutan tersebut bukan semata-mata persoalan mempertahankan sebuah bidang tanah. Ia menyebut KAT sedang mempertanyakan rangkaian panjang perkara yang menurut mereka menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari sejarah putusan dan eksekusi objek pada perkara lama, munculnya gugatan baru pada 2023, dokumen Eigendom yang dipersoalkan, perkara pidana dugaan pemalsuan surat, hingga rencana eksekusi yang kini kembali dijadwalkan.

Sahril membawa sejarah objek eks Hotel Anggrek sebagai titik awal persoalan.

Menurut materi yang disampaikan KAT, objek sengketa tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari Putusan PN Ambon Nomor 21/1950 tertanggal 21 Maret 1950 yang disebut memenangkan pihak Simon Latumalea.

Putusan tersebut, menurut KAT, kemudian telah dilaksanakan melalui Penetapan Eksekusi PN Ambon Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011.

KAT menyebut objek tersebut kemudian diserahkan kepada para ahli waris Simon Latumalea, termasuk keluarga Muskita dan Lokollo.

Persoalan kemudian kembali muncul ketika objek yang sama digugat pada 2023 oleh Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita dan Meyzen Sahurilla melalui perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kalau objek ini sudah pernah memiliki putusan dan sudah pernah dieksekusi, kemudian muncul lagi perkara baru dengan dasar dokumen yang sekarang dipersoalkan, maka semuanya harus dibuka. Jangan hanya melihat putusan akhirnya, tetapi lihat dari mana dasar pembuktiannya,” ujar Sahril.

Dalam perkara perdata tersebut, pihak Sahurilla menggunakan sejumlah dokumen Eigendom, termasuk Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tanggal 14 Agustus 1939 sebagai bagian dari bukti.

Justru terhadap dokumen tersebut, kata Sahril, muncul persoalan serius yang kemudian masuk ke ranah pidana.

KAT merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor LAB.: 2822/DTF/2024. Menurut KAT, pemeriksaan tersebut menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik inkjet pada dokumen yang mereka persoalkan.

KAT juga menyoroti keterangan mengenai watermark kertas serta temuan lain yang mereka klaim muncul dalam proses pemeriksaan dokumen.

Baca Juga :  Dr. M. Syafin Nahkodai PB HKBHL 2026-2031

Tidak berhenti di sana, KAT juga membawa keterangan mengenai pemeriksaan ahli bahasa Belanda dari Universitas Indonesia yang menurut mereka menemukan frasa berbahasa Inggris “DEAD MAN IN BASKET” dalam dokumen yang diklaim sebagai dokumen Hindia Belanda.

Bagi Sahril, rangkaian temuan tersebut harus dijelaskan secara serius oleh aparat penegak hukum karena dokumen yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan objek yang kini hendak dieksekusi.

“Kalau dokumennya dipersoalkan dalam perkara pidana, kalau ada hasil pemeriksaan ahli, kalau ada proses penyidikan, maka jangan pura-pura tidak ada persoalan. Katong minta semuanya dibuka,” katanya.

Perkara tersebut kemudian berkembang ke ranah pidana.

KAT menyebut Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat berdasarkan perkembangan penyidikan yang mereka rujuk dalam SP2HP tertanggal 7 September 2026.

Sementara Meyzen Sahurilla telah menjalani persidangan dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb.

Putusan perkara tersebut menjadi salah satu titik yang paling disorot Sahril.

Menurut materi KAT, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla. KAT mempersoalkan pertimbangan putusan tersebut dan menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Anggota 2 Yefri Bimusu.

Dalam materi yang disampaikan KAT, hakim yang berbeda pendapat tersebut menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Sahril menyebut perbedaan pendapat dalam majelis hakim tersebut justru semakin memperkuat alasan KAT meminta proses hukum diperiksa secara terbuka melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Katong tidak mau hakim diadili oleh massa. Tidak. Ada mekanisme hukum dan lembaga pengawasan. Kalau ada kejanggalan, periksa melalui mekanisme itu. Tetapi jangan kemudian semua pertanyaan masyarakat ditutup begitu saja,” katanya.

Menurut Sahril, persoalan terbesar kini adalah rencana eksekusi terhadap objek yang menurut KAT masih dikelilingi sejumlah persoalan hukum.

Ia mempertanyakan bagaimana eksekusi dapat dilakukan apabila dokumen yang menjadi bagian dari dasar pembuktian masih dipersoalkan dalam perkara pidana.

KAT juga mengklaim terdapat persoalan mengenai kesesuaian objek dengan data pertanahan.

Salah satu hal yang mereka soroti adalah keterangan saksi dari BPN Kota Ambon yang, menurut materi KAT, menerangkan bahwa Eigendom Nomor 243 tercatat atas nama Adeleid Getriuda Oey di Desa Urimesing, bukan pada lokasi eks Hotel Anggrek yang menjadi objek sengketa.

“Kalau data pertanahannya berbeda, objeknya berbeda, dokumennya dipersoalkan, kemudian prosedur eksekusinya juga dipertanyakan, maka apa dasar PN mau memaksakan eksekusi?” kata Sahril.

Ia juga mempersoalkan proses administrasi eksekusi.

KAT menyatakan pihak yang mereka sebut sebagai termohon eksekusi tidak pernah menerima salinan penetapan eksekusi, tidak menandatangani berita acara konstatering, serta mempertanyakan proses penjadwalan eksekusi yang dinilai terlalu cepat.

Atas dasar itu, pihak ahli waris disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi atau partij verzet ke PN Ambon.

Sahril meminta keberadaan proses tersebut tidak diabaikan.

“Katong minta PN lihat semua ini secara utuh. Jangan hanya satu putusan lalu langsung eksekusi. Ada proses hukum lain, ada perlawanan, ada dokumen yang dipersoalkan, ada data pertanahan yang harus diklarifikasi. Semua harus terang,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Melalui Wagub AV Tegaskan Komitmen Penguatan Peran Satpol PP

Sahril kemudian mengarahkan peringatannya langsung kepada pimpinan PN Ambon.

Ia mengatakan KAT akan menghormati setiap keputusan yang ditempuh melalui prosedur hukum, tetapi akan menolak apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengabaikan hak pihak yang berkepentingan atau tahapan yang diwajibkan.

“Kalau prosedural, katong hormati. Kalau memang semua sudah sesuai hukum, silakan. Tetapi kalau ada yang dilangkahi, kalau ada yang sengaja ditutup-tutupi, katong akan datang,” katanya.

“Akang datang bak tsunami,” sambung Sahril.

Menurut dia, ungkapan tersebut menggambarkan besarnya konsolidasi aksi yang akan dilakukan KAT apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

“Bukan berarti katong mau bikin kacau. Katong mau tunjukkan bahwa masyarakat juga punya hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum,” tegasnya.

Sahril juga meminta aparat kepolisian tidak terseret ke dalam substansi sengketa.

Menurutnya, jika kepolisian dilibatkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi, tugas tersebut harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan kewenangan.

“Jangan sampai polisi nanti yang berdiri paling depan, tetapi persoalan hukumnya sendiri belum terang. Polisi jangan dijadikan bagian dari sengketa. Kalau mengamankan, amankan sesuai hukum,” katanya.

KAT juga meminta lembaga pengawasan turun tangan terhadap persoalan yang mereka nilai perlu diperiksa.

Sahril menyebut pihaknya siap membawa rangkaian dokumen dan kronologi perkara kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Satgas 53, Satgas Anti-Mafia Tanah Polri, Kementerian ATR/BPN hingga Mahkamah Agung.

“Kami tidak akan berhenti di depan PN Ambon. Kalau ada dokumen dan indikasi yang harus diperiksa, katong bawa ke lembaga yang punya kewenangan. Biar semuanya diperiksa secara terbuka,” katanya.

KAT juga menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang mereka tuding berada di balik dugaan praktik mafia tanah.

Namun, istilah “mafia tanah”, “mafia peradilan”, “cukong” dan “aktor intelektual” yang digunakan KAT merupakan tudingan atau penilaian pihak pengunjuk rasa dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sementara itu, perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb memang telah berlanjut hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025 disebut menolak permohonan kasasi pihak lawan, sehingga putusan perdata sebelumnya tetap menjadi bagian penting dalam dasar rencana eksekusi.

Di sisi lain, perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb merupakan jalur perkara tersendiri, sementara penyidikan terhadap pihak lain juga menjadi perhatian KAT.

Persinggungan dua jalur perkara inilah yang menurut Sahril harus dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.

“Katong tidak meminta hukum dibuat sesuai keinginan katong. Katong cuma minta hukum berjalan sesuai aturan. Kalau putusan harus dilaksanakan, laksanakan secara prosedural. Tetapi kalau ada keberatan hukum yang belum dijawab, jangan tutup mata,” katanya.

Sahril memastikan KAT akan mengawal perkembangan perkara hingga rencana eksekusi 17 September 2026.

Jika PN Ambon tetap melakukan eksekusi dan KAT menilai terdapat tindakan di luar prosedur, ia memastikan gerakan massa akan kembali digelar.

“Katong sudah bilang dari awal. Jangan coba-coba keluar dari prosedur. Kalau tetap dipaksakan, katong turun lagi. Massa lebih besar. Akang datang bak tsunami,” pungkas Sahril.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Lermatan Ridolof Kelbulan Gebrak KNPI Tanimbar, “Ketua Asbun, Malu Seluruh Pemuda!”
Kapolres SBB Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Jumat Keliling di Amalatu
KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang
Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu
Babinsa di SBT dan KKT Perkuat Kepedulian Sosial serta Dorong Generasi Muda Jadi Prajurit TNI
Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan
Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIT

Pemuda Lermatan Ridolof Kelbulan Gebrak KNPI Tanimbar, “Ketua Asbun, Malu Seluruh Pemuda!”

Jumat, 6 November 2026 - 09:58 WIT

Kapolres SBB Perkuat Sinergi Kamtibmas Lewat Jumat Keliling di Amalatu

Kamis, 5 November 2026 - 05:48 WIT

KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang

Kamis, 5 November 2026 - 04:58 WIT

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIT

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Berita Terbaru

Trend Maluku

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 Nov 2026 - 04:58 WIT