Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ridool ke Jaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:02 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tanimbar, Maluku– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (13/8/2025).

Kedua tersangka masing-masing DL (58), mantan Kepala Desa Ridool periode 2012–2018, dan MRT (45), Kaur Keuangan Desa periode 2015–2018. Penyerahan dilakukan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor: B–994/Q.1.13/Ft.1/08/2025 dan Nomor: B–995/Q.1.13/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  HIPMI Kota Tual Siap Gebrak Panggung Kewirausahaan: Muscab Luar Biasa Jadi Titik Balik Ekonomi Daerah

Pelimpahan berkas perkara Nomor: BP/62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Nomor: BP/62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim yang tertanggal 15 September 2024 dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, S.H., M.H., selaku JPU.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum mereka.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan tuntas sehingga memberikan efek jera serta keadilan bagi masyarakat,” ujarnya di Ambon, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Nita Bin Umar Siap Maju di Muswil IV PAN Maluku

Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.026.000. Rinciannya, pada tahun 2017 DL diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp21.278.000, sedangkan MRT sebesar Rp21.278.000. Kemudian pada 2018, MRT kembali diduga melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11.470.000, sehingga total kerugian akibat perbuatan MRT mencapai Rp32.748.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3, atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang
Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu
Babinsa di SBT dan KKT Perkuat Kepedulian Sosial serta Dorong Generasi Muda Jadi Prajurit TNI
Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan
Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:48 WIT

KNPI Tanimbar: Kembalikan Blok Masela ke Offshore, Hentikan Polemik Lermatang

Kamis, 5 November 2026 - 04:58 WIT

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 November 2026 - 02:58 WIT

Babinsa di SBT dan KKT Perkuat Kepedulian Sosial serta Dorong Generasi Muda Jadi Prajurit TNI

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIT

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Berita Terbaru

Trend Maluku

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 Nov 2026 - 04:58 WIT

Trend Maluku

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Kamis, 5 Nov 2026 - 02:48 WIT