Tanimbar, Maluku– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (13/8/2025).
Kedua tersangka masing-masing DL (58), mantan Kepala Desa Ridool periode 2012–2018, dan MRT (45), Kaur Keuangan Desa periode 2015–2018. Penyerahan dilakukan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor: B–994/Q.1.13/Ft.1/08/2025 dan Nomor: B–995/Q.1.13/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pelimpahan berkas perkara Nomor: BP/62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Nomor: BP/62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim yang tertanggal 15 September 2024 dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, S.H., M.H., selaku JPU.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum mereka.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan tuntas sehingga memberikan efek jera serta keadilan bagi masyarakat,” ujarnya di Ambon, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.026.000. Rinciannya, pada tahun 2017 DL diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp21.278.000, sedangkan MRT sebesar Rp21.278.000. Kemudian pada 2018, MRT kembali diduga melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11.470.000, sehingga total kerugian akibat perbuatan MRT mencapai Rp32.748.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3, atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***





































































Discussion about this post