Rp365 Juta Lenyap di Bawah Intimidasi Aparat Kodam XV/ Pattimura

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:47 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kembali mencuat di Maluku. Seorang warga, Haji Hartini, mengaku kehilangan total Rp365 juta setelah mengalami rangkaian intimidasi yang diduga dilakukan Sertu Dio, anggota Polisi Militer POMDAM XV/Pattimura.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2025, menjelang waktu magrib, di kediaman korban. Tanpa izin dan tanpa identitas resmi, seorang pria masuk ke rumah Hartini, merampas telepon genggam, serta memaksa korban membuka akses perbankan pribadi.

Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Sertu Dio, anggota Polisi Militer aktif.

Masuk Tanpa Izin dan Pemaksaan Transfer

Sekitar pukul 18.00 WIT, Hartini baru kembali dari pasar ketika mendapati seorang pria telah berada di depan rumahnya.

Tanpa memperkenalkan diri, pria itu langsung masuk dan memerintahkan korban duduk. Ia kemudian menuntut korban “mengembalikan uang” tanpa penjelasan.

Hartini mengaku tidak mengenal pria tersebut dan tidak mengetahui maksud tuntutan itu.

Namun, situasi berubah mencekam ketika telepon genggam miliknya dirampas. Di bawah tekanan, Hartini dipaksa membuka kunci ponsel dan aplikasi perbankan.

Dalam kondisi panik, dua kali transaksi dilakukan dari rekening korban. Total Rp150 juta ditransfer ke dua rekening berbeda atas nama Revano dan Risky. Bukti transfer atas transaksi tersebut masih tersimpan.

Tak lama berselang, sejumlah orang yang disebut sebagai aparat datang atas instruksi Sertu Dio. Rumah korban dikepung. Hartini diminta menyerahkan buku rekening, kartu ATM, dan KTP, yang kemudian dibawa oleh Sertu Dio.

Baca Juga :  Brigjen Arif Budiman Resmi Jadi Wakapolda Maluku

Dengan alasan menghindari keributan, korban dibawa menggunakan mobil. Saat itu, Hartini tengah berpuasa dan suaminya dalam kondisi sakit, sehingga ia memilih mengikuti arahan aparat.

Dibawa ke Polda dan Tekanan Berlanjut

Korban sempat diajak makan di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Said Perintah, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Lama Maluku. Hartini kemudian dimasukkan ke ruang Kriminal Umum (Krimum).

Di lokasi tersebut, Sertu Dio terlihat bebas keluar-masuk ruangan. Telepon genggam korban kembali dirampas dan diperiksa berulang kali hingga melewati tengah malam.

Sekitar pukul 01.00 WIT, Dio kembali menekan korban dan meminta uang tunai sebesar Rp15 juta.

Karena tidak membawa uang dan seluruh identitasnya telah ditahan, Hartini dipaksa menarik uang di ATM BCA menggunakan aplikasi ponsel.

Penarikan sebesar Rp1,25 juta dilakukan sebanyak 12 kali, hingga terkumpul Rp15 juta. Uang tersebut diserahkan kepada seorang bernama Bisma, untuk kemudian diberikan kepada Sertu Dio.

Tanpa Status Hukum dan Surat Penahanan

Sekitar pukul 04.00 WIT, Hartini mempertanyakan dasar hukum penahanannya dan meminta surat resmi. Namun, tidak ada surat penahanan maupun penjelasan status hukum yang diberikan. Ia akhirnya dipersilakan pulang menjelang subuh.

Setibanya di rumah dan setelah menunaikan salat Subuh, Hartini baru menyadari total kerugian yang dialaminya.

Selain Rp15 juta tunai, total dana yang berpindah dari rekeningnya mencapai Rp350 juta. Jika diakumulasi, kerugian korban mencapai Rp365 juta.

Laporan ke POMDAM dan Pengakuan Terbuka

Keesokan harinya bertepatan dengan Idul Adha 2025, korban menunda langkah hukum. Setelah memastikan identitas terduga pelaku, Hartini melapor ke POMDAM XV/Pattimura pada 8 Juni 2025, didampingi kuasa hukum Ongki Hatu.

Baca Juga :  Pangdam Buka Piala Panglima TNI Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Tenis Maluku

Dalam proses mediasi yang berlangsung di beberapa pertemuan, termasuk di Pelangi Cafe, Sertu Dio disebut mengakui secara langsung bahwa total uang yang diambil berjumlah Rp365 juta.

Pengakuan itu disampaikan di hadapan kuasa hukum korban, penyidik Pak Anto, Welmi Lekatompessy, serta atasan langsung Dio.

Dalam pertemuan tersebut, Dio juga berjanji mengembalikan seluruh uang dan meminta maaf kepada suami korban atas peristiwa di rumah Hartini. Namun hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi.

Belum Ada Pengembalian, Keberadaan Terduga Pelaku Tidak Jelas

Hingga berita ini ditulis, tidak satu rupiah pun dikembalikan kepada korban. Informasi internal POMDAM XV/Pattimura mengenai keberadaan Sertu Dio berubah-ubah. Terakhir, ia disebut berada di Namlea.

Korban juga mengaku menerima informasi bahwa Dio kerap terlibat dalam praktik “bekap” pembeli emas di kawasan Gunung Botak, bersama sejumlah nama lain, termasuk Rizki.

Tanda Tanya Besar Pengawasan Aparat

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal aparat penegak hukum. Bagaimana seorang anggota Polisi Militer dapat dengan leluasa masuk rumah warga, melakukan intimidasi, memaksa transfer dana ratusan juta rupiah, hingga membawa korban ke ruang Kriminal Umum Polda Maluku tanpa status hukum yang jelas.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait. Sertu Dio belum dapat dihubungi, sementara korban masih menunggu pengembalian haknya serta kejelasan proses hukum.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT