DPRD SBB dan BAZNAS Matangkan Naskah Akademik Raperda Zakat, Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:24 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram Bagian Barat guna membahas kajian dan draf naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Kamis (4/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD SBB itu menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara lebih efektif, transparan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD SBB, Rikson Fredy Pentury, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Perda Zakat sebagai instrumen hukum yang dapat memperkuat peran BAZNAS dalam menghimpun dan menyalurkan zakat di daerah.

Menurutnya, keberadaan Perda Zakat merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat besarnya potensi zakat yang dimiliki Kabupaten Seram Bagian Barat.

Regulasi tersebut juga dinilai akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi optimalisasi pengelolaan zakat ke depan.

Baca Juga :  Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan, Pj Bupati SBB: Media Berperan Strategis dalam Kemandirian Daerah

“Kami sangat mendukung pembentukan Perda Zakat karena akan mempermudah kerja-kerja BAZNAS dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat. Ini merupakan kebutuhan daerah dan menjadi tanggung jawab bersama untuk mendorong percepatan pengesahannya,” ujar Pentury.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini DPRD terus memantau berbagai program penyaluran bantuan yang dilakukan BAZNAS kepada masyarakat. Karena itu, dukungan seluruh instansi pemerintah dinilai penting untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Potensi zakat di Seram Bagian Barat cukup besar. Dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan demi kemaslahatan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS SBB, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa Raperda Zakat disusun untuk memastikan pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah berjalan lebih terstruktur melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi negara.

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan menjamin penyaluran dana zakat tepat sasaran untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Perda ini akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi muzakki maupun mustahik. Dengan regulasi yang jelas, pengelolaan zakat dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Pattimura.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan BAZNAS harus didukung oleh reformulasi regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki mekanisme insentif dan ketentuan yang mengikat secara hukum.

Menurut Pattimura, kejelasan kewenangan amil zakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penghimpunan dana zakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat, BAZNAS optimistis potensi zakat yang besar di Seram Bagian Barat dapat dioptimalkan menjadi instrumen strategis untuk mengurangi angka kemiskinan dan memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui langkah-langkah inovatif dan dukungan regulasi yang kuat, kami optimistis zakat dapat menjadi instrumen nyata dalam mendorong kesejahteraan masyarakat serta mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di Seram Bagian Barat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD SBB Rikson Fredy Pentury, Wakil Ketua Komisi I Djosan Kaisupy, anggota Komisi I La Ode Risno Judin, Fred Ralahalu, Manintamahu, dan Fatmawati Nurbati. Dari pihak BAZNAS SBB hadir Ketua Syuaib Pattimura bersama Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan M. Fathin Tuasamu.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru