Piru, Maluku — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai masih memiliki kapasitas fiskal keuangan daerah yang memadai untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan hingga akhir 2026. Kemampuan tersebut tercermin dari tersedianya anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Paruh Waktu, hingga sejumlah kewajiban daerah lainnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, Jumat (21/08) mengatakan berdasarkan kondisi kas dan kewajiban pemerintah daerah yang telah diperhitungkan, posisi keuangan SBB masih berada dalam kondisi sehat dan aman hingga Desember 2026.
Penilaian tersebut, menurut Maruapey, tidak hanya melihat jumlah kondisi kas yang tersedia, tetapi juga memperhitungkan seluruh kewajiban pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam LKPD Tahun 2025 (Audeeted).
“Penyajian dan pengakuan atas SiLPA tahun 2025, dengan kondisi kas keuangan daerah setelah dikurangi dengan kewajiban Pemda SBB setelah transfer Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat dipastikan kondisi kas pada Kasda tersedia dan aman hingga akhir 2026,” kata Maruapey dalam wawancara eksklusif dengan media.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten SBB telah mampu memenuhi kewajiban pembayaran TPP ASN. Bahkan, kewajiban utang TPP untuk November dan Desember 2025 yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah telah dibayarkan kepada ASN lingkup Pemda.
Sementara untuk tahun anggaran 2026, alokasi TPP telah juga dialokasikan hingga Desember. Pembayaran TPP sendiri telah berjalan dan tercatat telah dibayarkan hingga Juni 2026.
Menurut Maruapey, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih mampu menjaga kondisi keuangan atas hak-hak ASN di tengah tekanan fiskal keuangan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
“TPP kita mampu dibayarkan sampai Desember 2026. Termasuk kewajiban utang TPP tahun sebelumnya untuk November dan Desember 2025 sudah dibayarkan,” ujarnya.
Tidak hanya TPP ASN, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dan Paruh Waktu juga disebut telah dialokasikan diawal tahun hingga Desember 2026. Demikian pula sejumlah kewajiban pemerintah daerah lainnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang telah dialokasikan dalam struktur anggaran pada APBD Tahun 2026 yang nantinya dapat dibayarkan hingga akhir tahun 2026.
Maruapey juga menyampaikan, informasi yang disampaikan menunjukkan tidak terdapat persoalan berarti terkait pembayaran TPP dan Gaji di kalangan sejumlah ASN, P3K dan Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB.
Kondisi tersebut menjadi penting di tengah situasi fiskal keuangan sejumlah pemerintah daerah khususnya di Maluku yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga pembayaran TPP dan Gaji P3K serta Paruh waktu secara rutin.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten SBB juga tengah terus melakukan penyelesaian pembayaran atas kewajiban utang pihak ketiga (Penyedia Jasa) yang terakumulasi dalam beberapa tahun terakhir.
Maruapey menyebut, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten SBB untuk periode 2013-2022 sempat mencapai kurang lebih Rp 75 miliar. Kewajiban tersebut kemudian secara bertahap dieksekusi atau diselesaikan secara bertahap pada periode masa kepemimpinan Pj. Bupati Andi Candra, Pj. Bupati Jais Ely dan Bupati SBB Ir. Asri Arman, sehingga saat ini tersisa kurang lebih belasan miliar rupiah saja.
“Utang pihak ketiga (Penyedia Jasa) periode 2016 sampai 2025 Bupati Asri Arman berkomitmen untuk dapat menyelesaikannya dengan Kebijakan Penganggaran pada APBD Tahun 2026 serta dengan SK. Bupati tentang Penetapan Kewajiban Utang Pemda yang dijadwalkan untuk dapat diselesaikan pada periode 2026 jelasnya.
Menurut Maruapey, kewajiban yang masih tersisa tersebut telah diperhitungkan dalam posisi keuangan daerah dan kondisi Kas pada Kasda yang memang tersedia.
Berdasarkan LKPJ 2025 yang disampaikan kepada DPRD, dimana kondisi kas untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah secara faktual tersedia dan dapat dibayarkan sesuai dengan Keputusan Bupati yang telah ditetapkan.
Dengan mekanisme pengendalian atas estimasi pendapatan dan belanja serta kewajiban sesuai dengan kondisi Keuangan Daerah tersebut, Inspektorat menilai kondisi fiskal keuangan Kabupaten SBB masih berada dalam keadaan terkendali dan sehat karena kewajiban pemerintah daerah telah diperhitungkan setelah menghitung kemampuan pendapatan yang akan diperoleh dan melihat kemampuan kas yang tersedia.
Maruapey bahkan mengungkapkan terdapat surplus anggaran kurang lebih Rp. 28 miliar yang masih dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan program kegiatan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan program prioritas pembangunan lainnya di daerah berjuluk Saka Mese Nusa tersebut.
Namun, angka tersebut belum memperhitungkan adanya dana yang baru saja ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten SBB.
“Posisi keuangan yang ada itu belum ditambahkan dengan dana segar yang baru ditransfer dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten SBB kepada Bank Maluku Maluku Utara juga disebut telah dialokasikan dalam struktur APBD Tahun 2026.
Bila seluruh komponen tersebut diperhitungkan, Maruapey menilai Pemerintah Kabupaten SBB memiliki ruang fiskal untuk tidak hanya menyelesaikan kewajiban yang ada, tetapi juga membuka ruang pembiayaan terhadap program kegiatan yang baru.
Karena itu, ia mendorong agar kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten SBB bersama DPRD untuk memperkuat kolaborasi dalam merancang program kegiatan yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
“Pemerintah Daerah dan DPRD dapat berkolaborasi untuk program kegiatan baru, terutama program kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan prioritas pembangunan lainnya,” ujarnya.
Sebagai perangkat pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat SBB memastikan pengelolaan keuangan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal keuanga daerah.
Kemampuan membayar kewajiban, menjaga belanja pegawai, menyelesaikan utang pihak ketiga, serta menyediakan ruang bagi program pelayanan publik menjadi bagian dari indikator yang perlu dijaga secara berkelanjutan.
Maruapey menegaskan, setelah seluruh kewajiban pemerintah daerah diperhitungkan terhadap posisi kas yang tersedia, kondisi keuangan Kabupaten SBB masih dinilai sehat dan aman hingga akhir 2026.
Kondisi tersebut menjadi modal bagi Pemerintah Kabupaten SBB di bawah kepemimpinan Bupati Ir. Asri Arman untuk menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik sekaligus membuka ruang bagi agenda pembangunan baru yang berorientasi pada kebutuhan prioritas pada masyarakat SBB.***














Komentar