SBT, Maluku,- Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masuk dalam kawasan konservasi baru, yakni Kecamatan Bula, Teluk Waru, Tutuk Tolu, Kiandarat dan Siritaun Wida Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin menerangkan, penetapan kawasan konservasi baru di SBT ini merupakan kawasan ke-14 dari total 15 kawasan yang ada di Provinsi Maluku.
“Pendetapan kawasan konservasi SBT ini merupakan kawasan ke-14 yang ada di Provinsi Maluku dan di 2025 kemarin total kawasan yang ada jadi 15,” terang Erawan Asikin dalam kegiatan sosialisasi Kepmen 71 tahun 2025 di Hotel Mutiara Bula, Senin (2/2/2026).
Erawan mengungkapkan, kawasan konservasi ini sebelumnya sudah dilakukan di Pulau Kon, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom dengan luas hanya sekitar 9.000 hektar lebih.
Sementara itu tambah dia, untuk luas kawasan konservasi baru yang terbentang dari Desa Fattolo sampai Desa Keta Rumadan itu mencapai 189.875.65 hektar.
“Di SBT yang dari Fattolo sampai di Desa Keta Rumadan itu kurang lebih 189.000 hektar lebih. Ada tiga pulau yang masuk dalamnya, yaitu Pulau Madoran, Pulau Parang dan Pulau Akat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) SBT Ramli Kilwarany menandaskan, Kabupaten SBT dianugerahi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang luar biasa.
Fachri mengungkapkan, perairan pesisir dan laut SBT memiliki potensi ekosistem terumbu karang, padang lamun dan ekosistem mangrove, serta menjadi habitat penting bagi berbagai jenis biota laut bernilai ekologis dan ekonomis tinggi.
“Kekayaan ini bukan hanya menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat pesisir, tetapi juga merupakan warisan ekologis yang harus kita jaga dan kelola secara bertanggungjawab,” ungkap Fachri Husni Alkatiri.
Ia menyadari bahwa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki SBT ini menghadapi berbagai tantangan seperti tekanan pemanfaatan sumber daya yang berlebihan, kerusakan habitat akibat aktivitas yang tidak ramah lingkungan, hingga keterbatasan pengelolaan sumberdaya yang merupakan permasalahan nyata yang harus dijawab secara bersama-sama.
Dia menegaskan, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi, melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan, maka telah ditetapkan kawasan konservasi daerah di perairan SBT melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2025, pada tanggal 11 November 2025 lalu, dengan luas keseluruhan 189.875,65 hektar.
“Penetapan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Yayasan EcoNusa,” tegasnya*














Komentar