Kantor Bupati Bursel Dicat Terkesan Warna Parpol, Disorot Tajam karena Tak Cerminkan Identitas Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:42 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Namrole, Maluku– Keputusan mengecat gedung Kantor Bupati Buru Selatan dengan warna yang identik dengan salah satu partai politik menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Langkah ini dinilai tidak hanya berpotensi mencederai netralitas birokrasi, tetapi juga mengaburkan identitas visual daerah yang seharusnya dijunjung tinggi.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Buru Selatan, Saleh Loilatu, menilai kebijakan tersebut sangat tidak pantas diterapkan pada fasilitas negara yang dibiayai dari anggaran publik.

“Urusan partai seharusnya selesai saat pilkada. Kini saatnya kepala daerah bekerja demi seluruh masyarakat, bukan menunjukkan simbol politik tertentu,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya setiap daerah menampilkan jati diri melalui desain dan warna bangunan publik.

Buru Selatan, kata dia, memiliki kekayaan lokal seperti perikanan serta sumber daya alam melimpah—kelapa, cengkeh, pala, coklat, pisang, dan nanas—yang dapat menjadi inspirasi arsitektur dan palet warna khas daerah.

Lebih lanjut, Loilatu menyoroti bahwa pemilihan warna cat gedung Kantor Bupati saat ini bahkan tidak mencerminkan warna atau elemen visual dalam logo resmi Kabupaten Buru Selatan, yang didominasi warna merah, kuning emas, hijau, dan biru laut.

“Alih-alih mencerminkan kearifan lokal atau lambang resmi daerah, warna yang dipilih justru identik dengan warna partai tertentu. Ini keliru secara etika pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Momentum Paskah GAMKI di SBB, Gubernur: Generasi Muda Maluku Harus Saling Menguatkan dan Produktif

Secara hukum, memang tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara spesifik mengatur warna gedung pemerintahan.

Namun, menurut Loilatu, keputusan sepihak ini mencerminkan absennya kebijakan tertulis seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati yang mengatur estetika visual fasilitas publik.

“Kebijakan ini menunjukkan lemahnya sensitivitas dalam menjaga netralitas simbolik. Pemerintah daerah seharusnya membangun citra yang inklusif, bukan partisan,” pungkas Loilatu.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru