Namrole, Maluku– Keputusan mengecat gedung Kantor Bupati Buru Selatan dengan warna yang identik dengan salah satu partai politik menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah ini dinilai tidak hanya berpotensi mencederai netralitas birokrasi, tetapi juga mengaburkan identitas visual daerah yang seharusnya dijunjung tinggi.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Buru Selatan, Saleh Loilatu, menilai kebijakan tersebut sangat tidak pantas diterapkan pada fasilitas negara yang dibiayai dari anggaran publik.
“Urusan partai seharusnya selesai saat pilkada. Kini saatnya kepala daerah bekerja demi seluruh masyarakat, bukan menunjukkan simbol politik tertentu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya setiap daerah menampilkan jati diri melalui desain dan warna bangunan publik.
Buru Selatan, kata dia, memiliki kekayaan lokal seperti perikanan serta sumber daya alam melimpah—kelapa, cengkeh, pala, coklat, pisang, dan nanas—yang dapat menjadi inspirasi arsitektur dan palet warna khas daerah.
Lebih lanjut, Loilatu menyoroti bahwa pemilihan warna cat gedung Kantor Bupati saat ini bahkan tidak mencerminkan warna atau elemen visual dalam logo resmi Kabupaten Buru Selatan, yang didominasi warna merah, kuning emas, hijau, dan biru laut.
“Alih-alih mencerminkan kearifan lokal atau lambang resmi daerah, warna yang dipilih justru identik dengan warna partai tertentu. Ini keliru secara etika pemerintahan,” tegasnya.
Secara hukum, memang tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara spesifik mengatur warna gedung pemerintahan.
Namun, menurut Loilatu, keputusan sepihak ini mencerminkan absennya kebijakan tertulis seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati yang mengatur estetika visual fasilitas publik.
“Kebijakan ini menunjukkan lemahnya sensitivitas dalam menjaga netralitas simbolik. Pemerintah daerah seharusnya membangun citra yang inklusif, bukan partisan,” pungkas Loilatu.***














Komentar