Tragedi di Perempatan Ngadi, Polisi Ungkap  dari Hal Sepele ke Kematian dan Rekayasa Kecelakaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:19 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Langgur, Maluku– Kepolisian Resor (Polres) Tual melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.15 WIT.

Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta hasil visum terhadap korban.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu malam (8/10/2025) ketika sekelompok pemuda Desa Ngadi yang terdiri dari GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti, sedang berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi.

Sekitar pukul 22.00 WIT, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis sopi sambil berbincang. Tak lama berselang, korban Nurdin Bugis bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. Setelah sempat terjatuh dan dibantu oleh sejumlah pelaku, korban kemudian kembali mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga kembali terjatuh di dekat perempatan.

Saat korban hendak dibantu berdiri, terjadi percekcokan antara korban dan salah satu pelaku, GR alias Nyong, yang kemudian memukul korban dua kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai rahang dan menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri.

Dalam upaya menutupi kejadian sebenarnya, para pelaku kemudian berusaha mengelabui warga dengan merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan, dengan cara menjatuhkan sepeda motor korban di dekat kios penjual bensin dan memindahkan tubuh korban ke sebuah gazebo di belakang rumah warga setempat.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  PKS SBB Cetak Kader Melek Digital, Asrul Kaisuku Dorong Lahirnya Tim Media Kreatif dan Profesional

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Aji Prakoso, Jumat (10/10/2025).

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, serta Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan upaya menghalangi penyidikan.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan serta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Tual juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru