Tak Usut Laporan Warga, Kapolres Maluku Tengah Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek Tehoru dan Jajaran

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 09:13 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Kapolres Maluku Tengah AKBP Hendri M.K, S.I.K, MH, diminta untuk mengevaluasi Kapolsek Kecamatan Tehoru IPTU Anthon Kolauw dan Jajarannya karena diduga tidak menindak lanjuti laporan masyarakat Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.

Pasalnya sudah hampir satu bulan empat warga Negeri Yaputih masing-masing Soe Hatapayo, Idigam Walalayo, Hasan Hayoto dan Fazri Tehuayo melaporkan Kepala Pemerintahan dan Saniri Negeri Piliana Kecamatan Tehoru atas dugaan tindak pidana Penyerobotan lahan, Pengrusakan Tanaman dan Pengancaman di Polsek Tehoru pada tanggal 13 Agustus 2024. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum juga diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang sadar akan hukum, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi di Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Tehoru, upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari gesekan masyarakat antara ke dua Negeri, dengan harapan laporan ini secepatnya diproses, namun sampai saat ini belum ada pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” Ungkap Hatapayo pada Media ini Selasa 3 September 2024.

Langkah hukum yang ditempuh dengan bergerak cepat melaporkan perkara ini di pihak kepolisian karena apa yang dilakukan oleh masyarakat Piliana tersebut mendapatkan respon serius dari masyarakat Negeri Yaputih.

“Masyarakat Negeri Yaputih khsusnya para pemilik lahan merespon ini secara serius penuh emosional. Kami perlu ingatkan pihak Polsek Tehoru bahwa ke dua Negeri ini pernah terlibat konflik masa lalu, jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masuk untuk memanas-manasi situasi hingga terjadi konflik lagi, karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat, dan sangat mengganggu Kamtibnas di Kawasan Tehoru-Telutih,” Jelasnya.

Dikatakan Hatapayo, yang harus sama-sama kita ingat bersama adalah peristiwa ini terjadi jelang Pilkada serentak yang akan dihelat pada November 2024 mendatang. Publik paham betapa garangnya dinamika berpolitik di Maluku pada umumnya dan khususnya di Maluku Tengah, semua situasi dan kondisi dengan mudah dapat diciptakan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi memuluskan kepentingan politiknya.

Nah, kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Piliana terhadap lahan-lahan milik masyarakat Negeri Yaputih, diikuti dengan pengerusakan dan pengancaman ini tidak menutup kemungkinan keadaan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bermoral demi kepentingan politik semata.

“Segala upaya harus kita lakukan demi menjaga tatanan hidup orang sudara agar tetap harmonis. Termasuk memastikan supremasi hukum sebagai acuan dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi permasalahan sosial. Kita perlu memastikan bahwa akses untuk mendapatkan perlindungan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan aturan main.” Ungkap Hatapayo.

Hukum Harus Berdiri Tegak

Demikian menurut hemat kami, jika laporan itu tidak dapat diproses tentunya pihak kepolisian harus memiliki alasan yang sah menurut hukum. Misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Hal ini penting, sebab dalam kaitannya dengan Pasal 12 Perpolri 7/2022 menerangkan: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangan.

“Artinya laporan kami perlu ditindak lanjuti sesuai SOP, harus ada rangkaian Penyelidikan yakni pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, terlapor dan memeriksa bukti-bukti terkait,” Katanya.

Masih dalam ketentuan pasal yang sama: Pihak kepolisian juga dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

” Jelas kan, selain polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya. Menurut hukum pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tehoru wajib memproses persoalan yang telah dilaporkan oleh kami sebagai pelapor. ” Jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT