Mujahidin dan Osama Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:50 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menerima laporan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret dua nama, Mujahidin dan Osama, Rabu (28/01).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/11/I/2026/Ditreskrimsus dan diterima pada Rabu pagi oleh Aiptu Daud Sitanggang.

Pihak pelapor sekaligus korban adalah Drs. Bodewin M. Watimena, sedangkan terlapornya adalah Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.

Dalam laporan disertakan barang bukti berupa tangkapan layar dan surat kuasa.

Menurut kuasa hukum pelapor, Jhon Lennon Souissa, SH, dan Riza Jolanda Waas, S.H, M.H, pengaduan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, di grup WhatsApp “Politik Maluku”.

Mereka menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut beredar sebuah flyer berisi tuduhan yang dinilai tidak benar atau hoaks, sehingga pelaporan dilakukan untuk menegakkan hukum.

Dugaan tindak pidana ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang penyebaran informasi yang memuat fitnah atau pencemaran nama baik, serta Pasal 263, 264, dan Pasal 433 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  BKP-BTR Perkuat Dukungan Keamanan dan Pendidikan di Wilayah Perbatasan Pulau Lirang

Jhon menegaskan, laporan ini ditujukan kepada Mujahidin Buano dan Osama Rumbow agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru