Dati Waliulu Siapkan Eksekusi Lahan, Rumah Orang Tua Bupati Malteng Masuk Objek

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:36 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Sengketa lahan seluas 32,5 hektare di Negeri Batu Merah, Kota Ambon, memasuki tahap eksekusi. Dalam perkara tersebut, rumah milik orang tua Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, disebut berada di dalam objek lahan yang akan dieksekusi.

Kuasa hukum Dati Waliulu, M.N. Melay, membenarkan adanya rumah milik orang tua Bupati Maluku Tengah di lokasi yang menjadi objek eksekusi. Menurut dia, eksekusi tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 38/Pdt/1989/PN Ambon.

“Ya, benar dalam lokasi eksekusi lahan ada rumah milik orang tua dari Bupati Malteng,” kata Melay saat dikonfirmasi.

Melay mengatakan perkara sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 1989 dan melibatkan Dati Masawoy dengan Dati Waliulu Negeri Batu Merah.

Berdasarkan putusan pengadilan, Dati Waliulu dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara atas lahan seluas 32,5 hektare tersebut.

Pelaksanaan eksekusi kemudian diperkuat dengan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eksekusi/2013/PN Ambon.

Baca Juga :  Hutan Terancam - Budaya pun Hilang, Pelajaran Sipora untuk Maluku

Melay menyebut penetapan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek lahan.

Menurut Melay, proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan juga telah dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Dalam proses tersebut, rumah orang tua Bupati Maluku Tengah tercatat berada di dalam wilayah yang menjadi objek eksekusi.

“Dalam berita acara konstatering yang melibatkan BPN Kota Ambon, objek eksekusi terdapat rumah dari orang tua Bupati Malteng,” ujarnya.

Eksekusi sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026. Namun, menurut Melay, pelaksanaan eksekusi ditunda karena kesibukan aparat dalam rangka pengamanan dan persiapan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jadwal pelaksanaan eksekusi selanjutnya akan ditentukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelum memasuki tahap eksekusi, Dati Waliulu melalui kuasa hukumnya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga yang saat ini menempati lokasi tersebut.

Baca Juga :  BKP–BTR Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan di Hari Bumi 2026

Melay mengatakan kliennya masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif. Warga atau pihak lain yang menempati lahan tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan administrasi terkait penggunaan lahan.

“Klien kami masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara persuasif. Namun, kesempatan tersebut jangan disalahartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap penggunaan lahan,” kata Melay.

Menurut dia, musyawarah masih menjadi pilihan utama sebelum langkah eksekusi dilakukan.

Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat, Dati Waliulu akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai putusan pengadilan.

Melay juga menyebut salah satu petinggi Polda Maluku telah melakukan perikatan dengan Kepala Dati Waliulu melalui notaris terkait penyelesaian penggunaan lahan.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang menggunakan lahan di lokasi sengketa untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.

“Yang pasti dalam waktu dekat kalau kewajiban pembayaran belum diselesaikan oleh pihak yang mendiami lokasi, maka langkah hukum atau eksekusi akan dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Melay.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak keluarga Bupati Maluku Tengah mengenai posisi rumah tersebut dalam objek sengketa maupun langkah yang akan ditempuh terkait rencana eksekusi.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru