PT KJB Sebar Surat Pemberitahuan Penyerahan Dana CSR dan Bantuan Gereja ke Tiga Desa di Tanimbar

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:29 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM – Hari Selasa 29 September 2026 menjadi momen penuh dinamika di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Di satu sisi, PT Karya Jaya Berdikari (KJB) menyebarkan surat pemberitahuan resmi terkait penundaan penyerahan Dana CSR dan Bantuan Gereja kepada tiga desa.

Di sisi lain, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan enam desa adat Kecamatan Wertamrian menggelar ritual Sweri/Wampe Adat di area Lokpon PT KJB, 1 Oktober 2026, sekaligus menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas perusahaan.

PT KJB Umumkan Penundaan, Ini Penyebabnya
PT Karya Jaya Berdikari (KJB) resmi menyebarkan surat pemberitahuan bernomor 25/KJB-AMB/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 kepada tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Sangliat Dol, Kepala Desa Arui Bab, dan Kepala Desa Arui Das.

Surat yang ditandatangani Fitra Yutha selaku Camp Manager PT KJB wilayah Saumlaki itu disebarkan ke masing-masing desa pada 29 September 2026.

Dalam surat tersebut, PT KJB menyampaikan bahwa penyerahan Dana CSR dan Bantuan Gereja yang semula dijadwalkan Rabu, 30 September 2026 diundur menjadi Jumat, 2 Oktober 2026.

“Sehubungan dengan hal di atas, kami sampaikan bahwa penyerahan Dana CSR dan Bantuan Gereja yang semula dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 akan diserahkan pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2026,” bunyi surat tersebut.

Penundaan ini disebabkan oleh kendala teknis di Bank Mandiri KCP Saumlaki, yang mengalami keterbatasan ketersediaan dan kecukupan dana operasional untuk pencairan tunai pada tanggal yang dijadwalkan semula.

Surat pemberitahuan ini merujuk pada dua dokumen penting: Berita Acara Kesepakatan antara PT KJB dengan Desa Sangliat Krawain, Sangliat Dol, Arui Das, dan Arui Bab tanggal 28 Agustus 2026 dan Surat Branch Manager Bank Mandiri KCP Saumlaki yang dilampirkan sebagai bukti kendala pencairan dana

Dengan demikian, penundaan ini murni disebabkan faktor eksternal perbankan, bukan persoalan internal perusahaan.

Meski jadwal baru telah ditetapkan, PT KJB belum memastikan lokasi dan waktu pasti penyerahan dana. Perusahaan menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Camat Wermaktian.

“Adapun waktu dan tempat penyerahannya akan diinformasikan setelah kami berkoordinasi dengan Bapak Camat Wertamrian,” tulis Fitra Yutha.

Surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak strategis, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Camat Wermaktian, Kapolsek Wermaktian, dan arsip.

Forum Save Hutan Yamdena Gelar Sweri di Lokpon
Di waktu yang bersamaan, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian mendatangi Lokpon atau area penampungan kayu PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas PT KJB sekaligus melaksanakan Sweri/Wampe Adat terhadap sejumlah kayu yang disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.

Enam desa yang menyampaikan pernyataan penolakan adalah Desa Arui Das, Desa Arui Bab, Desa Sangliat Dol, Desa Atubul Dol, Desa Atubul Da dan Desa Tumbur.

Ketua Forum, Simon Lolonlun, mengatakan penyerahan dokumen merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat adat pada 28 September 2026 di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi,” kata Simon di lokasi.

Dokumen yang diserahkan terdiri atas surat pengantar Forum, pernyataan penolakan Forum, serta surat pernyataan penolakan dari enam desa. Dokumen diterima oleh Sumarto, karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon. Pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi saat penyerahan.

Ritual Adat Sweri: Doa dan Larangan
Setelah penyerahan dokumen, para tetua adat melaksanakan doa adat sebelum melakukan ritual Sweri di area penampungan kayu.

Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang sebelumnya telah melalui proses ritual ditancapkan di lokasi penampungan kayu. Ritual tersebut juga melibatkan perempuan adat dengan memercikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar area.

Forum menjelaskan bahwa Sweri/Wampe dipahami masyarakat sebagai mekanisme adat yang mengandung larangan terhadap objek atau wilayah yang telah dikenai ritual tersebut.

Simon menegaskan bahwa Sweri yang dilakukan di Lokpon tidak dimaksudkan untuk mengklaim wilayah adat Desa Wermatang.

Baca Juga :  Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri Tampil sebagai Khatib Idul Adha, Gaungkan Keikhlasan dan Solidaritas dari Mimbar Wailola

“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian. Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami, tetapi merupakan wilayah Desa Wermatang,” jelasnya.

Enam Desa Cabut Dukungan
Forum menyampaikan bahwa enam desa tersebut telah menyatakan pencabutan dukungan, persetujuan atau kesepakatan sebelumnya yang pernah diberikan, baik secara lisan maupun tertulis.

Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta PT KJB menjadikan pernyataan terbaru masyarakat sebagai rujukan.

“Kami meminta PT KJB tidak menggunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang,” kata Johanis.

Temuan Kayu di Bawah Standar
Koordinator Divisi Data Forum, Edmond Serin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah batang kayu yang berdasarkan pengukuran awal memiliki diameter di bawah 50 sentimeter.

“Ada beberapa batang pohon yang kami ukur dan diameternya di bawah 50. Ini kami duga perlu diperiksa lebih lanjut. Kami sudah mengambil dokumentasi berupa video dan gambar,” ujarnya.

Forum menegaskan temuan tersebut belum dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Data akan dikaji bersama tim hukum sebelum disampaikan kepada instansi berwenang.

Pilih Jalur Damai
Wakil Ketua Forum, Julius Kelbulan, mengatakan perjuangan Save Hutan Yamdena tetap dilakukan dengan prinsip damai, tertib, tegas dan berbasis data.

“Kami tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka. Karena itu, kami meminta perusahaan menghormati sikap masyarakat adat dan mekanisme adat yang sudah dijalankan,” ujarnya.

Tagih Tindak Lanjut Pemerintah dan DPRD
Sekretaris Forum, Marsel Romrome, mengatakan masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan DPRD atas komitmen yang disampaikan saat aksi 28 September 2026.

“Sudah tiga hari pasca demonstrasi dan belum ada kabar dari Pemda maupun DPRD. Kami akan tagih. Ini bukan hanya tuntutan Forum, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan hutan Yamdena,” tegasnya.

Dua Wajah 
Momen 26 September 2026 menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, PT KJB tengah berupaya menyalurkan dana CSR untuk masyarakat. Di sisi lain, ada perhatian publik dari pegiat lingkungan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan Yamdena.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari ketiga kepala desa maupun Camat Wermaktian terkait penundaan penyerahan dana CSR.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kedua peristiwa ini, pemerintah kecamatan, serta respons PT KJB terhadap pernyataan penolakan enam desa adat Wertamrian.

 

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru