Ambon, Maluku— Praktik pembiayaan kendaraan bermotor kembali menuai sorotan tajam. Seorang konsumen perempuan berinisial AH mengaku menjadi korban dugaan rekayasa penarikan paksa kendaraan oleh PT Hasjrat Multifinance Cabang Namlea, yang disinyalir melibatkan pola kerja terorganisir dan merugikan konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari pembelian satu unit Toyota Rush secara kredit di PT Hasjrat Multifinance Cabang Namlea dengan skema uang muka sebesar Rp50 juta dan cicilan Rp8.968.000 per bulan selama empat tahun.
Dengan skema tersebut, total kewajiban kredit yang harus dibayar konsumen mencapai Rp430.464.000, angka yang dinilai jauh melampaui harga pasar Toyota Rush yang secara umum berkisar antara Rp285 juta hingga Rp335 juta untuk pembelian tunai.
Hingga kredit berjalan selama 17 bulan, konsumen AH telah membayar angsuran sebesar Rp152.456.000. Jika digabungkan dengan uang muka Rp50 juta, total dana yang telah disetorkan kepada perusahaan pembiayaan tersebut mencapai Rp202.456.000.
Jumlah ini menegaskan bahwa konsumen telah memenuhi kewajiban secara signifikan dan menunjukkan itikad baik dalam hubungan kontraktual pembiayaan.
Peristiwa yang memicu polemik terjadi pada September 2025, ketika mobil milik AH diduga diambil secara tidak sah dengan modus pinjam sementara.
Menurut pengakuan AH, kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang yang masih dikenalnya, bukan oleh pihak resmi diler atau perusahaan pembiayaan. Orang tersebut menyampaikan alasan meminjam kendaraan untuk keperluan keluarga dan berjanji akan mengembalikannya pada hari yang sama.
Namun hingga malam hari mobil tidak dikembalikan, dan keesokan harinya AH justru mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah berada di Namrole dan diklaim telah “diamankan” oleh pihak diler.
“Itu dong bikin skenario merupa penarikan paksa oleh debkolektor yang diatur oleh pihak internal perusahaan,” akui AH.
Dugaan ini menguat setelah pihak perusahaan menyatakan bahwa penarikan dilakukan dengan alasan adanya tunggakan angsuran.
Namun menurut AH, tunggakan tersebut telah dikomunikasikan secara resmi kepada pihak diler, disertai pernyataan itikad baik untuk tetap melanjutkan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Lebih jauh, AH menegaskan bahwa seluruh tunggakan tiga bulan tersebut telah dilunasi secara langsung satu minggu sebelum kendaraan diambil.
“Sebelum kejadian modus pinjam mobil, kita sudah bayar tunggakan. Sama karyawan Diler, kita baik baik bicara hingga pembayaran tunggakan dilakukan tiga bulan. Ternyata setelan dicek, yang masuk ke aplikasi hanya 2 bulan bukan 3 bulan,” ungkap AH.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penarikan kendaraan, mengingat tidak ada lagi kewajiban tertunggak pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Meski demikian, kendaraan tetap ditarik secara sepihak tanpa adanya surat peringatan, teguran tertulis, atau prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan konsumen dan pembiayaan.
Upaya AH untuk mendapatkan kembali kendaraannya pun tidak membuahkan hasil.
Ketika ia menyatakan kesediaan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kredit yang diperkirakan masih di atas Rp100 juta lebih, pihak perusahaan di Ambon justru menyampaikan bahwa mobil tersebut telah masuk dalam daftar lelang.
Informasi tersebut disebut berasal dari kantor pusat PT Hasjrat Multifinance di Galala, Ambon.
Ironisnya, menurut pengakuan AH, pihak perusahaan tidak pernah menyampaikan surat teguran, somasi, ataupun pemberitahuan resmi terkait rencana pelelangan kendaraan.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen, mulai dari penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, penggunaan pihak ketiga yang diduga berperan sebagai debt collector tanpa mekanisme resmi, hingga pengabaian itikad baik konsumen yang telah menyetorkan dana lebih dari Rp200 juta.
Pola tersebut mengindikasikan adanya praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi melanggar prinsip keadilan, transparansi, serta ketentuan yang berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT Hasjrat Multifinance, termasuk kantor perusahaan yang beralamat di Galala, Ambon, guna meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun, belum ada tanggapan maupun sambungan komunikasi yang berhasil diperoleh.***














Komentar