Tim Pengacara: Hendrik Lewerissa Tidak Intervensi Proses Hukum di Polda Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Tim pengacara Hendrik Lewerissa melalui kuasa hukumnya, Dodi L.K. Soselisa, membantah tudingan yang menyebut kliennya mengintervensi proses hukum di Polda Maluku terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Rabu (11/3), Dodi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Hendrik Lewerissa merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan.

“Menyampaikan laporan atau pengaduan oleh seseorang atas dugaan tindak pidana yang dialaminya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dodi dalam keterangan pers tersebut, Kamis (12/03).

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik Hendrik Lewerissa yang diduga dilakukan oleh seorang warga melalui pesan di grup WhatsApp.

Menurut Soselisa, pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan hasutan sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.

“Langkah hukum yang dilakukan klien kami ialah menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Maluku. Ada beberapa peristiwa yang terjadi dan masing-masing telah diadukan atau dilaporkan, sehingga prosedur penanganannya menjadi domain Polda Maluku,” katanya.

Baca Juga :  Sinergi PLN–Pemprov Maluku: Pastikan Listrik Andal untuk RS, PSN, dan EBT

Dodi menegaskan, laporan yang diajukan telah melalui pertimbangan matang serta didukung oleh bukti-bukti yang dianggap akurat.

“Tindakan melaporkan atau melakukan pengaduan kepada Kepolisian Polda Maluku adalah tindakan yang lahir dari pertimbangan yang matang, dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan terlapor di media sosial telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, khususnya terkait kehormatan dan reputasi pribadi.

“Perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami di mana kehormatan dan nama baiknya menjadi tercemar serta dapat menimbulkan rasa kebencian dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Dodi.

Menanggapi isu yang berkembang di media sosial, Dodi juga menegaskan tidak ada intervensi dari Hendrik Lewerissa terhadap proses penanganan perkara di kepolisian.

“Kami membantah secara tegas bahwa tidak ada sama sekali tindakan mengintervensi yang dilakukan klien kami terhadap Polda Maluku yang menerima dan memproses laporan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai institusi negara, Polda Maluku bekerja secara independen berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolri Rotasi Pimpinan Polda Maluku, Suwondo Nainggolan Gantikan Dadang

“Polda Maluku adalah institusi negara yang independen dan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga klien kami sepenuhnya menghormati dan mempercayakan proses penanganannya sesuai prosedur,” ujarnya.

Di sisi lain, Dodi menyatakan bahwa Hendrik Lewerissa tetap terbuka terhadap kritik dari masyarakat, termasuk terkait pembangunan di Maluku, selama kritik tersebut disampaikan secara konstruktif dan tidak menyerang pribadi.

“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan sarana positif yang dilindungi undang-undang, selama disampaikan sesuai prosedur, berbasis fakta dan data, serta tidak menyerang pribadi,” katanya.

Dodi juga meminta pihak terlapor untuk tidak menggiring opini liar di media sosial dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik, ketika telah mendapatkan undangan dari pihak kepolisian maka semestinya menghadiri undangan tersebut dan menggunakan kesempatan itu untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Tim pengacara berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.

“Kami meminta kepada Polda Maluku agar terus memproses laporan yang telah disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Soselisa.

Melalui klarifikasi ini, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami persoalan yang berkembang secara proporsional serta tidak terpengaruh oleh opini yang dinilai menyesatkan di media sosial.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru