Kriminalisasi Berkedok Hukum, PH Fatlolon Sebut Perkara BUMD Cacat Legitimasi

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:06 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

AMBON, TrendingMaluku.com – Persidangan dengan register perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ambon kembali menyuguhkan drama hukum yang intens.

Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (28/4/2026), Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, S.H., M.H., secara resmi membacakan Duplik atau jawaban balik atas Replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada senin kemarin.

Dalam duplik setebal puluhan halaman yang disusun oleh Law Firm DR. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. & ASSOCIATES, tim pembela tidak hanya sekadar menolak dalil JPU, tetapi juga secara frontal menyatakan bahwa seluruh konstruksi perkara ini kehilangan legitimasi moral, sosial, dan konstitusional.

Mereka bahkan menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap kebijakan strategis terdakwa terkait perebutan Participating Interest (PI) 10% Blok Masela.

Tim pembela memilih untuk tidak mengulang seluruh pledoi (nota pembelaan) yang telah disampaikan pada 22 April 2026 lalu, namun justru memperkuat bantahan dengan tiga serangan utama yang dinilai fatal terhadap JPU.

Penghitungan Kerugian Negara Dinilai Inkonstitusional
Serangan paling keras dilontarkan terkait dasar tuntutan kerugian negara. PH menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Nomor 700/LAK-7/III/2025 yang dijadikan landasan JPU adalah cacat dan inkonstitusional.

Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 lalu. Menurut pembela, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

“Dengan berlandaskan hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, Putusan MK terbaru ini mengesampingkan tafsir lama. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memiliki otoritas untuk membuat Surat Edaran yang isinya menafsirkan putusan MK sesuka hati. Itu adalah bentuk constitutional disobedience (pembangkangan konstitusional)!” tegas tim pembela dalam persidangan.

Baca Juga :  Volly Idul Fitri Cup di Lisabata, Ketua Panitia: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Persaudaraan

Status Auditor Inspektorat Dipertanyakan
Pembela juga menyoroti status hukum Ahli yang dihadirkan JPU, yakni Beatus Allan Batlayeri, S.STP.

Dalam persidangan sebelumnya, yang bersangkutan mengakui tidak pernah dilantik dan diambil sumpah sebagai Auditor sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2022.

“Tanpa pelantikan dan sumpah, meskipun memiliki sertifikat, ia bukan Auditor. Hasil perhitungannya adalah nietigheid van rechtswege (batal demi hukum). Ini bukan soal administratif, ini soal kewenangan absolut. Dasar hukum yang dipakai JPU rapuh,” ujar Bachmid mengutip keterangan ahli Prof. Dr. Nirahua Salmon yang juga hadir dalam persidangan.

Tuntutan Eksesif dan Manipulasi BAP
Tim pembela menilai tuntutan JPU yang mengabaikan fakta persidangan bersifat absurd. Mereka menyoroti bahwa Terdakwa sama sekali tidak menikmati aliran dana (bukti rekening koran nihil), tindakannya berdasarkan kewenangan jabatan (Rechmatig), serta dana digunakan untuk operasional BUMD demi menghidupkan perusahaan demi kepentingan daerah (bonum commune).

Lebih jauh, mereka mengungkit dugaan serius terkait proses penyidikan yang cacat.

Pemeriksaan di Kafe:
JPU mengakui BAP saksi dibuat di kantor, namun faktanya pemeriksaan dilakukan di Cafe Excelso Batu Meja, Ambon.

Pemalsuan Tanda Tangan:
Saksi kunci, Valens Batilmurik (Direktur Operasional PT. Tanimbar Energi), dilaporkan telah melaporkan JPU ke Polda Maluku karena tuduhan pemalsuan BAP dan tanda tangan.

Baca Juga :  Layanan 112, Kado HUT Kota Ambon yang Diapresiasi HIPMI

Pencabutan Keterangan:
Beberapa saksi seperti Karel Lusnanera, Johana Lololuan, dan Rofina Kelitadan mencabut keterangan BAP di persidangan dengan alasan adanya tekanan dan intimidasi dari penyidik.

“Atas dasar Pasal 238 ayat (1) KUHAP, keterangan di sidanglah yang sah. BAP yang lahir dari intimidasi adalah vruchten van de onrechtmatige daad (buah dari pohon beracun). Kebenaran sejati tidak boleh ditegakkan di atas kebohongan prosedural,” tegas pengacara.

Pokok Permohonan: Bebas Murni
Di akhir duplik, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk:

Menyatakan Terdakwa PETRUS FATLOLON, S.H., M.H., tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh
Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;

Membebaskan Terdakwa dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut (vrijspraak van
Ge-wijsde) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum
(ontslag van alle rechtsvervolging);

Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan
ini diucapkan;

Merehabilitasi serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat,
serta martabatnya sebagai warga negara yang tidak bersalah;

Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik
Terdakwa yang disita dalam perkara ini;

Membebankan biaya perkara pada Negara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aequo Et Bono).

“Negara jangan menggunakan hukum pidana sebagai pedang untuk menghukum pemimpin yang berani berjuang demi aset daerah (Blok Masela). Ini preseden buruk bagi demokrasi kita,” tutup tim pembela.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 30/4/2026.

 

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT