Ambon, Maluku – Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Seram Bagian Barat (SBB), Zain Latukaisupy, menegaskan bahwa proses legalisasi pertambangan sinabar di Kecamatan Huamual, harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi, namun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Latukaisupy saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Usul Inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Ambon, Rabu (12/8/2026).
Dalam forum tersebut, Latukaisupy menyoroti pentingnya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan.
Menurutnya, pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan tambang sinabar di Desa Iha tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Seluruh tahapan harus dilalui, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjangnya baru tersedia pada tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR harus disertai dengan Amdal,” kata Latukaisupy.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan sinabar merupakan sektor yang relatif baru sehingga membutuhkan kajian ilmiah yang komprehensif sebelum pemerintah menetapkan pola pengelolaan dan legalisasi kawasan tersebut.
Menurut Latukaisupy, Amdal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan aktivitas pertambangan dapat berjalan secara aman, legal, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Saat ini, kata dia, pemerintah dan pihak terkait masih menunggu pelaksanaan kajian Amdal yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura.
“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai aspirasi masyarakat terkait belum adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan sinabar yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga Desa Iha.
Hingga kini, aktivitas penambangan sinabar di kawasan tersebut masih berstatus ilegal. Kondisi itu membuat para penambang berada dalam situasi yang tidak pasti, baik dari sisi hukum maupun keberlangsungan ekonomi keluarga mereka.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Latukaisupy mengaku memahami harapan masyarakat yang menginginkan kejelasan status kawasan pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa legalisasi harus dilakukan dengan dasar yang kuat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam forum FGD Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut, Latukaisupy menilai kebijakan pemerintah terkait tambang sinabar tidak boleh semata-mata dipandang sebagai urusan administrasi perizinan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya pada sumber daya alam yang tersedia.
Menurutnya, legalisasi yang baik adalah legalisasi yang mampu menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Karena itu, ia berharap seluruh tahapan yang diperlukan dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, akses ekonomi yang lebih baik, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai bagian dari komunitas adat yang hidup dan berkembang di kawasan tersebut.
“Legalisasi tambang sinabar bukan hanya soal membuka akses ekonomi masyarakat, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.
FGD Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar Komisi I DPRD Maluku tersebut menjadi ruang dialog antara DPRD, akademisi, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat adat beserta hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan mereka.***














Komentar