Ambon, Maluku β Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya menjadikan pemberian remisi sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Pesan tersebut disampaikan saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutan tersebut, remisi ditegaskan bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang produktif, mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah masa pidana berakhir.
Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan kesempatan memperbaiki masa depan. Pembinaan diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.
Gubernur Hendrik Lewerissa juga menunjukkan dukungan terhadap penguatan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan melalui penyerahan tiga set peralatan olahraga tenis meja, 260 eksemplar buku bacaan dan bibit sayuran kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon.
Bantuan tersebut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dan diarahkan untuk mendukung kegiatan olahraga, literasi serta pengembangan keterampilan dan kemandirian warga binaan.
Pemanfaatan bibit sayuran juga menjadi bagian dari pengembangan kegiatan produktif di lingkungan pemasyarakatan. Program pembinaan semacam ini diharapkan tidak berhenti pada aktivitas selama menjalani masa pidana, tetapi menjadi bekal keterampilan ketika warga binaan kembali ke masyarakat.
Selain itu, Gubernur Maluku meresmikan Gedung Patita Mart dan Cafe milik Koperasi Konsumen Lapas Kelas IIA Ambon. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memperkuat kegiatan produktif sekaligus membuka ruang pengembangan kemandirian warga binaan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur, jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, peredaran gelap narkotika maupun pelanggaran etik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.
Pesan tersebut menegaskan bahwa pembinaan warga binaan harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal pemasyarakatan. Negara tidak hanya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah, tetapi juga menuntut aparatur pemasyarakatan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.
Upacara dan pemberian remisi tersebut turut dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wali Kota Ambon dan Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku.***














Komentar