Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM Bersubsidi, Lima Tersangka Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:20 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Polda Maluku membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan secara terorganisir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial RT (37), SE, AWP, JA, dan LDB. RT diduga berperan sebagai pembeli BBM secara berulang, sementara empat tersangka lainnya diduga merupakan operator SPBU.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku setelah melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Lateri, SPBU Passo dan SPBU Galala, dengan modus melakukan pembelian Pertalite berulang kali dalam satu hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari temuan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Tim menemukan adanya dugaan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi,” kata Budi.

Menurut dia, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya. Sejumlah pelat nomor yang diduga palsu turut diamankan dan kini masih didalami sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

Berdasarkan penyidikan awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.

RT diduga menggunakan Toyota Avanza Veloz warna putih dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Tak hanya itu, penyidik menduga kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor berbeda secara bergantian untuk mengelabui sistem pengawasan dan mempermudah pembelian BBM secara berulang.

Diduga Libatkan Operator SPBU

Penyidik juga mendalami dugaan adanya kerja sama antara RT dengan sejumlah operator nozzle SPBU.

Para operator diduga menerima imbalan dari setiap transaksi pengisian BBM menggunakan barcode. BBM yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada kios atau pengecer dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi terus menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, termasuk dugaan kerja sama dalam proses pembelian, penggunaan barcode, aliran BBM hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Polda Maluku juga akan memeriksa saksi ahli di bidang migas dan ahli pidana serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.

Sita 330 Liter Pertalite hingga Delapan Pasang Pelat Diduga Palsu

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM, sekitar 330 liter Pertalite, sejumlah uang tunai, serta delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barcode MyPertamina, terdiri dari lima lembar barcode yang telah dicetak dan dilaminasi serta 23 barcode yang tersimpan di galeri telepon seluler.

Selain itu, penyidik menyita satu unit telepon seluler merek Infinix beserta kartu SIM dan sejumlah dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Setelah proses pemeriksaan, kelimanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.

Baca Juga :  Dari Podium Utama Sidang Sinode ke-39, Wali Kota Ambon Sambut Hangat Peserta Sidang

Terancam Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar, dengan penerapan ketentuan pidana lainnya yang masih akan disesuaikan dengan hasil pengembangan penyidikan.

Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

“BBM bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Rositah.

Ia mengatakan penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian praktik tersebut.

Termasuk dugaan penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai, penggunaan barcode, keterlibatan operator SPBU, hingga dugaan jaringan penjualan kembali BBM bersubsidi.

“Jika ditemukan adanya modus penggunaan pelat nomor yang diduga palsu maupun cara-cara lain untuk memuluskan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu semuanya akan kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Polda Maluku mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan indikasi pembelian tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak maupun penjualan kembali secara ilegal.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama.

Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Seluruh tersangka juga tetap memiliki hak-haknya sesuai ketentuan hukum dan perkara ini masih berada dalam proses penyidikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 11:11 WIT

ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub

Berita Terbaru