Ambon, Maluku— Sengketa lahan seluas 32,5 hektare di Negeri Batu Merah, Kota Ambon, memasuki tahap eksekusi. Dalam perkara tersebut, rumah milik orang tua Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, disebut berada di dalam objek lahan yang akan dieksekusi.
Kuasa hukum Dati Waliulu, M.N. Melay, membenarkan adanya rumah milik orang tua Bupati Maluku Tengah di lokasi yang menjadi objek eksekusi. Menurut dia, eksekusi tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 38/Pdt/1989/PN Ambon.
“Ya, benar dalam lokasi eksekusi lahan ada rumah milik orang tua dari Bupati Malteng,” kata Melay saat dikonfirmasi.
Melay mengatakan perkara sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 1989 dan melibatkan Dati Masawoy dengan Dati Waliulu Negeri Batu Merah.
Berdasarkan putusan pengadilan, Dati Waliulu dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara atas lahan seluas 32,5 hektare tersebut.
Pelaksanaan eksekusi kemudian diperkuat dengan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eksekusi/2013/PN Ambon.
Melay menyebut penetapan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek lahan.
Menurut Melay, proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan juga telah dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Dalam proses tersebut, rumah orang tua Bupati Maluku Tengah tercatat berada di dalam wilayah yang menjadi objek eksekusi.
“Dalam berita acara konstatering yang melibatkan BPN Kota Ambon, objek eksekusi terdapat rumah dari orang tua Bupati Malteng,” ujarnya.
Eksekusi sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026. Namun, menurut Melay, pelaksanaan eksekusi ditunda karena kesibukan aparat dalam rangka pengamanan dan persiapan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jadwal pelaksanaan eksekusi selanjutnya akan ditentukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum memasuki tahap eksekusi, Dati Waliulu melalui kuasa hukumnya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga yang saat ini menempati lokasi tersebut.
Melay mengatakan kliennya masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif. Warga atau pihak lain yang menempati lahan tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan administrasi terkait penggunaan lahan.
“Klien kami masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara persuasif. Namun, kesempatan tersebut jangan disalahartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap penggunaan lahan,” kata Melay.
Menurut dia, musyawarah masih menjadi pilihan utama sebelum langkah eksekusi dilakukan.
Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat, Dati Waliulu akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai putusan pengadilan.
Melay juga menyebut salah satu petinggi Polda Maluku telah melakukan perikatan dengan Kepala Dati Waliulu melalui notaris terkait penyelesaian penggunaan lahan.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang menggunakan lahan di lokasi sengketa untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.
“Yang pasti dalam waktu dekat kalau kewajiban pembayaran belum diselesaikan oleh pihak yang mendiami lokasi, maka langkah hukum atau eksekusi akan dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Melay.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak keluarga Bupati Maluku Tengah mengenai posisi rumah tersebut dalam objek sengketa maupun langkah yang akan ditempuh terkait rencana eksekusi.***














Komentar