Ambon, Maluku— Pemerintah Kota Ambon membuka registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak bagi seluruh kepala keluarga (KK) di Kota Ambon. Pendataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun basis data sosial-ekonomi yang lebih akurat, terintegrasi, dan terdigitalisasi.
Registrasi berlangsung 27–31 Agustus 2026. Khusus 27–29 Agustus, pelayanan dipusatkan di samping Tribun Lapangan Merdeka Ambon, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.
Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan registrasi tersebut merupakan program percontohan atau piloting yang bersifat inklusif.
Artinya, pendataan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang berpotensi menerima bantuan sosial, tetapi terbuka bagi seluruh KK tanpa melihat jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.
“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ronald, pendataan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai proses administrasi untuk kepentingan bantuan sosial. Data yang dihimpun akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh gambaran riil mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah membutuhkan data yang akurat sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan merancang program pembangunan. Dengan basis data yang lebih presisi, intervensi pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara tepat sasaran sekaligus mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” ujarnya.
Dalam registrasi tersebut, masyarakat diminta menyiapkan KTP atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif apabila tersedia.
Pemkot Ambon mengimbau masyarakat memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti arahan petugas selama proses registrasi.
Ronald menegaskan partisipasi masyarakat menjadi penting agar pemerintah memiliki basis data perlindungan sosial yang valid dan dapat digunakan sebagai pijakan dalam perencanaan pembangunan.
“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata,” kata Ronald.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon memanfaatkan registrasi tersebut sebelum seluruh tahapan pendataan berakhir pada 31 Agustus 2026.***














Komentar