Ambon, Maluku– Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku mendesak adanya kepastian penyelesaian Jaminan Kematian (JKM) bagi eks pekerja RSUD Haulussy yang telah meninggal dunia. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berlarut karena menyangkut hak ahli waris dari pekerja yang telah kehilangan pencari nafkah.
Desakan itu mengemuka dalam pertemuan SBSI Maluku dengan Sekretaris RSUD Haulussy, Fatum Pulhehe, SE., M.Si., pada Jumat, 11 September 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas status JKM eks pekerja yang telah meninggal dunia serta langkah penyelesaian yang perlu dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Dalam pertemuan itu, Fatum menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama SBSI Maluku akan diteruskan kepada Direktur RSUD Haulussy untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut. Pihak rumah sakit selanjutnya akan menyampaikan kembali hasil koordinasi tersebut kepada SBSI Maluku.
SBSI mengapresiasi keterbukaan pihak RSUD Haulussy menerima aspirasi mereka. Namun, organisasi buruh itu menilai koordinasi internal tidak boleh berhenti pada pembahasan administratif. Yang dibutuhkan ahli waris adalah kepastian mengenai hak mereka dan bagaimana hak tersebut dapat diselesaikan.
SBSI juga meminta surat dan dokumen dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyelesaian. Jika dokumen tersebut telah memberikan kejelasan mengenai status dan hak JKM, SBSI meminta pihak-pihak terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Ketua SBSI Maluku, Dimas Luanmase, bahkan meminta Gubernur Maluku turun tangan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Menurut dia, intervensi pemerintah daerah diperlukan agar RSUD Haulussy, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya dapat duduk bersama dan menyamakan pemahaman mengenai persoalan tersebut.
Dimas mengatakan SBSI tidak bermaksud membangun konflik dengan pihak mana pun. Organisasi tersebut, kata dia, hanya ingin memastikan hak ahli waris tidak terhenti karena persoalan koordinasi maupun administrasi antarlembaga.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak dan penyelesaian yang adil bagi ahli waris,” kata Dimas.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan tanggung jawab kelembagaan, kepastian hukum, dan pertimbangan kemanusiaan. Menurut dia, status sebagai ahli waris dari pekerja yang telah meninggal dunia semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian, bukan sebaliknya.
SBSI Maluku memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penyelesaian konkret. Organisasi buruh itu juga menunggu hasil koordinasi Sekretaris RSUD Haulussy dengan Direktur RSUD Haulussy dan meminta informasi tersebut segera disampaikan secara terbuka.
Bagi SBSI, persoalan JKM ini bukan sekadar urusan administrasi. Di balik dokumen dan proses kelembagaan tersebut terdapat hak ahli waris yang membutuhkan kepastian.
SBSI berharap Gubernur Maluku dapat mengambil langkah strategis untuk mempertemukan pihak-pihak terkait sehingga persoalan JKM eks pekerja RSUD Haulussy dapat diselesaikan secara transparan, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian kepada keluarga yang ditinggalkan.***














Komentar