Ambon, Maluku— Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama ahli waris Simon Latumaleas membawa keranda mayat ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (15/9/2026). Keranda tersebut menjadi simbol dalam aksi bertajuk “Matinya Keadilan” sekaligus menegaskan tuntutan agar rencana eksekusi pengosongan objek sengketa eks Hotel Anggrek ditangguhkan.
Ratusan massa memadati halaman PN Ambon dan ruas Jalan Sultan Hairun Nomor 1. Mereka datang membawa keranda, karangan bunga duka cita, spanduk, poster serta berbagai atribut teatrikal yang menggambarkan kritik terhadap proses hukum sengketa tanah eks Hotel Anggrek.
Rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 17 September 2026 menjadi sorotan utama massa. KAT meminta Ketua PN Ambon menangguhkan bahkan membatalkan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb sampai seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa memperoleh kepastian.
Sebelum menuju PN Ambon, massa terlebih dahulu bergerak ke kawasan eks Hotel Anggrek dan melakukan penyegelan secara simbolik. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian melakukan long march menuju PN Ambon dengan memikul keranda sejauh kurang lebih 300 meter.
Keranda yang dibalut kain putih diusung layaknya prosesi pemakaman. Karangan bunga duka cita turut dibawa dalam barisan massa. Aksi tersebut menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi.
Setibanya di depan PN Ambon, sejumlah ahli waris maju dan menaburkan bunga di atas keranda. Prosesi berlangsung beberapa menit dalam suasana hening sebelum dilanjutkan dengan orasi.
Bagi massa, keranda dan bunga duka tersebut merupakan simbol dari apa yang mereka sebut sebagai “kematian keadilan” dalam proses hukum sengketa eks Hotel Anggrek.
Aksi kemudian diwarnai teatrikal. Sejumlah peserta menggunakan topeng dan atribut bertuliskan “Mafia Tanah” serta “Mafia Peradilan”. Uang mainan turut ditebarkan di sekitar keranda dan halaman pengadilan.
Menurut KAT, simbol tersebut merupakan bentuk kritik terhadap dugaan praktik transaksional serta kekhawatiran adanya pengaruh kepentingan tertentu dalam proses penegakan hukum. Tuduhan tersebut merupakan klaim dan kritik massa aksi dan belum menjadi fakta hukum yang diputuskan pengadilan.
Di balik aksi teatrikal, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PN Ambon.
Selain meminta penangguhan dan pembatalan rencana eksekusi, KAT mempertanyakan keabsahan dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang disebut menjadi bagian dari dasar perkara. Mereka meminta seluruh persoalan terkait dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
KAT juga meminta PN Ambon menghormati proses Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) yang telah diajukan. Mereka meminta pengadilan mempertimbangkan ketentuan dalam Buku Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung RI Tahun 2019 mengenai kondisi yang dapat menjadi dasar penangguhan eksekusi.
Dalam tuntutannya, KAT turut menyebut Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita yang menurut pihak massa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polresta Ambon.
Massa juga meminta PN Ambon mengkaji kembali status objek sengketa dengan mempertimbangkan riwayat putusan dan pelaksanaan eksekusi sebelumnya.
Menurut pihak KAT, objek yang sama pernah diputus melalui Putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyebut objek tersebut telah dieksekusi dan diserahkan kepada ahli waris Simon Latumaleas pada 6 April 2011.
Atas dasar itu, KAT meminta pengadilan memastikan tidak terjadi eksekusi ulang apabila secara hukum objek tersebut memang tidak lagi dapat dieksekusi.
Tuntutan berikutnya diarahkan pada proses administrasi dan tahapan eksekusi. Massa mendesak Ketua PN Ambon memeriksa Panitera dan Juru Sita yang terlibat dalam proses tersebut.
KAT mempertanyakan tidak diterimanya salinan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb tertanggal 8 Juni 2026 oleh para Termohon Eksekusi.
Mereka juga mempersoalkan Berita Acara Konstatering yang menurut pihak mereka tidak pernah ditandatangani para Termohon Eksekusi. Persoalan tersebut diminta diperiksa secara objektif dan transparan untuk memastikan seluruh prosedur eksekusi berjalan sesuai ketentuan.
KAT selanjutnya menuntut adanya jaminan terhadap proses persidangan Partij Verzet agar berlangsung objektif, transparan, independen dan berintegritas. Mereka meminta majelis hakim menjalankan proses hukum tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, massa meminta status quo objek sengketa eks Hotel Anggrek dipertahankan sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian. Mereka meminta tidak dilakukan pengosongan paksa, perusakan, penguasaan fisik maupun peralihan hak selama masih terdapat proses hukum yang menurut mereka belum selesai.
KAT menegaskan, tuntutan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penundaan eksekusi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan integritas proses peradilan.
“Putusan pengadilan harus menghadirkan kepastian hukum, bukan menimbulkan persoalan hukum baru,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.
Massa kemudian menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya “Hentikan Eksekusi Eks Hotel Anggrek”, “Tegakkan Keadilan”, “Jaga Integritas Peradilan”, “Stop Mafia Tanah”, dan “Stop Mafia Peradilan”.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar pintu masuk PN Ambon. Meski diwarnai kritik keras, teatrikal dan simbol duka, aksi terpantau berjalan tertib tanpa bentrokan maupun gangguan keamanan yang berarti.
Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan Utama Sahril Muslih, Koordinator Lapangan II Yunus Watngiel, serta Koordinator Administrasi Irfan Matdoan.***














Komentar