Ambon, Maluku — Hilangnya merkuri berstatus barang rampasan negara dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku bukan perkara kecil. Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, secara tegas menyebut jumlah merkuri yang raib mencapai sekitar 331 kilogram atau lebih dari sepertiga ton.
Angka tersebut disampaikan langsung oleh Haris untuk meluruskan informasi awal yang menyebut merkuri yang hilang mencapai tonase.
Menurut Haris, merkuri yang dicuri merupakan cairan merkuri dengan kadar 100 persen, sehingga jumlah yang hilang tetap tergolong signifikan mengingat material tersebut merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Itu bukan barang titipan, tapi barang bukti hasil sitaan dari pelaku kejahatan dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku,” kata Haris kepada wartawan.
Haris kembali menegaskan, jumlah yang hilang sekitar 331 kilogram, bukan ber-ton ton sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Itu terlalu berlebihan.
“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan sementara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujarnya.
Keterangan Kepala Dinas ESDM tersebut menjadi salah satu angka resmi yang perlu menjadi pijakan dalam mengurai kasus ini. Sebab, di tengah munculnya berbagai informasi mengenai jumlah merkuri yang hilang, terdapat perbedaan penyebutan angka antara pihak-pihak yang memberikan keterangan.
Kasi Intel Kejari Maluku, Yudha Warta, sebagaimana diberitakan Harian Siwalima edisi Rabu, 30 September 2026, menyebut jumlah merkuri yang diserahkan melalui Dinas ESDM berada di angka 330 kilogram.
Perbedaan satu kilogram tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen serah terima, berita acara penyitaan, amar putusan pengadilan, serta catatan administrasi barang rampasan negara.
Dengan demikian, angka 331 kilogram sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas ESDM Maluku menjadi titik penting yang harus diverifikasi penyidik, termasuk mencocokkannya dengan dokumen resmi yang mencatat jumlah barang sejak disita, diputus sebagai barang rampasan negara, diserahkan kepada Dinas ESDM, hingga terakhir tercatat berada di gudang.
Sebab, persoalan pokoknya bukan semata apakah yang hilang 331 kilogram atau satu ton.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana ratusan kilogram merkuri cair berkadar 100 persen yang berada dalam penguasaan institusi pemerintah dapat raib dari tempat penyimpanan.***














Komentar