Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:52 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membantah tudingan bahwa seorang anak berusia 13 tahun dipaksa meniru tanda tangan tersangka Mulyana Wally alias Dian dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat tersangka tersebut.

Bantahan itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti proses penahanan Mulyana Wally pada 3 September 2026.

Janet menegaskan informasi yang berkembang perlu diluruskan, khususnya terkait dokumen yang disebut diberikan kepada anak tersangka dan kemudian diduga digunakan untuk meminta anak tersebut meniru tanda tangan tersangka.

Menurutnya, dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menjalankan tahapan pemanggilan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. Penyidik, kata dia, telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum.

“Perlu kami luruskan, dokumen yang diberikan kepada anak tersangka sebagaimana disebut dalam pemberitaan bukan surat pemberitahuan penahanan,” kata Janet dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pada pemanggilan kedua, surat panggilan yang semula akan diberikan kepada anak tersangka atas nama Vitsya Ode kemudian dibatalkan. Surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ketua RT setempat, Yanti Rumaf, untuk diterima dan ditandatangani.

Baca Juga :  GP Ansor - Gubernur Maluku: Sinergi Kongkrit "Par Maluku Pung Bae"

“Jadi, surat panggilan tersebut kemudian diberikan dan ditandatangani oleh Ibu Ketua RT atas nama Yanti Rumaf,” ujarnya.

Janet menjelaskan, perkara yang menjerat Mulyana Wally berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Toko Ina Jaya Ongkoliong.

Dalam peristiwa itu, Mulyana diduga mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor DE 5804 NC dari arah Tantui menuju Batu Merah dengan melawan arus lalu lintas.

Saat kejadian, korban Dony Dwi Gunawan alias Dony yang berusia 9 tahun sedang menyeberang jalan. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang selangka kanan.

Kasus tersebut kemudian diproses berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 311 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum perkara berlanjut ke tahap penyidikan, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga :  Bupati Rangkul Pemuda, Dorong Kolaborasi Kawal Pembangunan Saka Mese Nusa

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka juga disebut tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik kembali melayangkan dua kali surat panggilan. Namun karena yang bersangkutan tetap tidak hadir, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka guna menjalani proses hukum.

Janet menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur penyidikan yang berlaku.

“Tidak benar kalau kemudian dikatakan anak tersebut dipaksa meniru tanda tangan tersangka. Hal ini perlu diluruskan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penasihat hukum tersangka, Amirudin Suat, SH, pada 14 September 2026 telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan penyidik dengan sejumlah pertimbangan, antara lain karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama tahap penyelidikan maupun penyidikan serta diduga menghilangkan barang bukti.

Saat ini, kata Janet, perkara tersebut telah memasuki Tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik selanjutnya menunggu proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT