Mantan Kades hingga Kaur Keuangan Ditahan, Korupsi Dana Desa Sangliat Krawain Bikin Negara Rugi Rp603 Juta

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:04 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

TANIMBAR, Trending-Maluku.com, β€” Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memasuki babak baru yang mengejutkan.

Tiga pejabat desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2018–2020 resmi ditahan Kejaksaan Negeri KKT, Kamis (8/10/2026).

Ketiganya adalah PB, mantan Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain; AM, Sekretaris Desa; dan ST, Kaur Keuangan Desa. Penetapan tersangka sekaligus penahanan ini diumumkan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KKT, Lovian Daeli, dalam keterangan persnya kepada media di Saumlaki.

Negara Dirugikan Rp603 Juta
Perkara ini mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) tertanggal 7 September 2026.

Dari hasil perhitungan tersebut, kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain mencapai Rp603.751.000.

“Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Lovi, sapaan akrab Kasi Pidsus, di hadapan awak media.

Baca Juga :  SSCASN Telah Resmi Diumumkan, Begini Cara Mudah Daftar CPNS 2024

57 Saksi Diperiksa
Untuk membongkar kasus ini, tim penyidik Kejari KKT tidak bekerja setengah hati. Sebanyak 57 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari perangkat desa, warga, hingga pihak terkait lainnya.

Penyidik juga menganalisis sejumlah dokumen dan data keuangan, serta meminta pendalaman dari ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Dari rangkaian penyidikan itu, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langsung Diborgol dan Ditahan
Ketiga tersangka langsung diborgol dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Oktober 2026. Kejari KKT telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ketiganya.

“Mereka ditahan selama 20 hari dan masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Lovi.

Ancaman Hukuman Berat
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Tipikor sebagai dakwaan primair, serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, junto ketentuan lain sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kejari KKT.

Baca Juga :  Pengelola MBG di Geser SBT Terlilit Hutang Ratusan Juta, BGN Diminta Antisipasi - Polres Didesak Lakukan Penahanan

Ancaman pidana yang menjerat ketiganya tidak main-main. Untuk sangkaan primair, ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan sangkaan subsidair memiliki ancaman hingga pidana penjara seumur hidup.

Ujian Pengelolaan Dana Desa
Kasi Pidsus menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa membedakan kedudukan para pihak.

“Kasus Sangliat Krawain sekaligus menjadi ujian terhadap pengelolaan uang desa di Tanimbar. Sebab dana desa bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di tingkat paling bawah,” ucapnya.

Belum Berhenti di Sini
Kini, tiga orang telah menyandang status tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Namun perkara ini dipastikan belum berhenti pada penetapan tersangka.

Seluruh konstruksi perkara akan dibuktikan di persidangan, termasuk ke mana aliran dana tersebut, siapa yang menikmati manfaatnya, serta apakah masih ada pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Publik Tanimbar pun menanti: akankah kasus ini menjadi titik balik penegakan hukum di sektor dana desa, atau justru tenggelam dalam pusaran kepentingan? Yang jelas, tiga nama telah tercatat dalam daftar panjang perkara korupsi yang mencoreng wajah pengelolaan keuangan desa di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru