TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM, — Di balik rencana eksekusi lahan seluas 1.520 M2 di depan Kampus UNLESA, Desa Lauran, tersimpan dugaan penyerobotan tanah yang mengejutkan, selisih hampir 720 M2 antara fakta di lapangan dan objek yang akan dieksekusi.
Pemilik asli tanah berukuran 20 x 40 meter (800 M2), Bapak Andreas Sikafir, muncul dan menyatakan menolak eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan tanahnya diduga telah diserobot dan dimasukkan ke dalam objek eksekusi yang jauh lebih luas.
“Tanah saya hanya 20×40 meter. Kenapa yang mau dieksekusi 1.520 M2? Ada selisih 720 M2 yang jelas bukan milik saya dan tidak pernah saya jual,” tegas Andreas.
Kuasa hukum Pelawan, Yorim Resa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Permohonan Penundaan Eksekusi Mendesak kepada Ketua PN Saumlaki pada Minggu (19/10) malam. Ia menyoroti tiga alasan hukum mendasar.
Pertama, perlawanan masih berjalan. Perkara Perlawanan Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Sml masih bergulir di PN Saumlaki dan mediasi telah gagal. Sesuai SEMA MA No. 4 Tahun 2014, eksekusi yang terdapat perlawanan dari pihak ketiga wajib ditunda hingga berkekuatan hukum tetap.
Kedua, objek eksekusi tidak sesuai fakta (non-executable).
“Fakta di lapangan milik Andreas Sikafir hanya 800 M2, namun dalam penetapan eksekusi menjadi 1.520 M2. Selisih hampir 720 M2 ini jelas melebihi batas dan membuat eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” ujar Yorim Resa.
Ketiga, pemilik asli menyangkal jual beli. Nama Andreas Sikafir tercantum dalam Kwitansi No. 2 tanggal 06 Desember 2019 senilai Rp 35.000.000,- melalui Ny. Imelda Sikafir.
Namun melalui Surat Pernyataan resmi di atas materai, Andreas menegaskan: “Saya tidak pernah menjual tanah ukuran 20×40 meter milik saya kepada Sdr. Jefri Yaran / Jeffry Yaran dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun termasuk Imelda Sikafir untuk menjual atau menerima uang.”
“Saya siap bersaksi di persidangan perkara 52,” tegas Andreas Sikafir.
Dugaan penyerobotan 720 M2 ini menjadi sorotan publik Lauran. Jika eksekusi tetap dipaksakan, dikhawatirkan terjadi pelanggaran hukum dan konflik berkepanjangan.
Pihak Pelawan berharap Ketua PN Saumlaki bijaksana menunda eksekusi demi kepastian hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PN Saumlaki maupun pihak termohon eksekusi.
Publik menanti, apakah hukum akan melindungi pemilik asli, atau selisih 720 M2 itu akan tetap dieksekusi?














Komentar