TANIMBAR, TRENDING-MALUKU.COM, — Eksekusi lahan seluas 1.520 meter persegi di Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berjalan aman dan sukses pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIT.
Kuasa hukum pihak pemenang, Pius Batmomolin, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai koridor dan berakhir dengan sukses.
“Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas perkenan dan perlindungan-Nya, semua tahapan mulai dari persidangan awal hingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujar Pius dalam klarifikasinya usai eksekusi.
Perjalanan Panjang Perkara
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sml jo. 23/PDT/2021/PT AMB jo. 1003 PK/Pdt/2022 tanggal 3 Agustus 2026.
Pius menyampaikan terima kasih kepada PN Saumlaki yang telah mengabulkan permohonan eksekusi, serta kepada pihak termohon eksekusi, Reza Fordatkossu, beserta tim kuasa hukumnya.
“Inilah suatu proses persidangan yang mana tidak semua perkara di pengadilan dapat diselesaikan melalui jalur eksekusi. Namun puji syukur perkara ini dinyatakan selesai dengan adanya proses eksekusi yang dilaksanakan hari ini,” katanya.
Menurut Pius, perkara ini sebenarnya telah jauh hari dilakukan eksekusi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tahun 2023. Namun terkendala adanya upaya bantahan dari istri termohon eksekusi, Yeni Rangkoratat, serta gugatan lain termasuk dari Andreas Sikafir.
Pengadilan kemudian memerintahkan menghormati proses persidangan hingga perkara-perkara tersebut diputus dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jefry Yaran.
Soal Konstatering dan Keberatan Termohon
Pius menyoroti keberatan tim kuasa termohon eksekusi terkait pelaksanaan konstatering (pencocokan batas lahan sebelum eksekusi riil).
Menurutnya, dalam berita acara konstatering yang termuat dalam penetapan pengadilan, pihak termohon hadir melalui kuasanya dan saat itu tidak ada keberatan mengenai luas tanah maupun batas-batas.
“Pada saat itu tidak ada keberatan mengenai luas tanah, mengenai batas-batas, dan sama-sama juga berdiri pada batok-batok batas. Yang kami sesali, kenapa baru sekarang mengajukan keberatan itu, kenapa pada saat konstatering tidak mengajukan upaya itu,” tegasnya.
Hadapi Gugatan Baru di Persidangan
Terkait dua gugatan baru yang diajukan termohon, gugatan perbuatan melawan hukum dan bantahan dengan nomor perkara 51 dan 52, Pius menegaskan pihaknya siap menghadapinya di persidangan.
“Kita hadapi saja di persidangan, tapi tidak boleh mengganggu jalannya proses eksekusi ini. Kita semua tahu bahwa puncak dari segala perkara di pengadilan, yang mahkotanya, adalah pelaksanaan eksekusi, dan itu sudah dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Pius juga menyinggung asas Ne Bis In Idem, suatu perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Menurutnya, meski ada penambahan luas objek atau pihak lain, objek tanah telah dieksekusi sehingga dianggap selesai.
“Kalau pun mereka menang, kami akan menghormati itu dan pastinya kami akan melakukan upaya hukum lain yakni banding,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat Tanimbar
Kepada masyarakat, Pius mengingatkan bahwa PN Saumlaki telah mengatur mekanisme mediasi sebelum persidangan pokok perkara. Ia mengajak seluruh masyarakat Tanimbar memanfaatkan ruang mediasi sebagai ruang dialog bersama.
“Ini tanah adat Duan Lolat, budaya bersama Tanimbar, mari duduk bersama membicarakan hal-hal yang baik. Kalau ada win-win solution itu jauh lebih baik dan tentunya akan dibuatkan dalam putusan perdamaian, jauh lebih menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada yang menang dan kalah, sehingga tidak menimbulkan kerugian seperti yang baru saja dilaksanakan,” pungkasnya.














Komentar