Ambon, Maluku — Keterbatasan transportasi udara tak menyurutkan langkah Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, untuk memperjuangkan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bula.
Demi menghadiri agenda strategis bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Fachri rela menumpangi pesawat Hercules dan berdiri selama kurang lebih dua jam dalam perjalanan menuju Makassar, lantaran tidak tersedia penerbangan komersial yang dapat digunakan untuk perjalanan tersebut.
Kehadiran langsung Bupati SBT dalam agenda itu menjadi penting karena penandatanganan komitmen percepatan penyusunan RDTR membutuhkan komitmen kepala daerah dan tidak dapat diwakilkan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dalam rapat koordinasi percepatan penyusunan RDTR regional II di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026). Kegiatan itu diikuti 73 kepala daerah dan perwakilan pemerintah daerah dari wilayah Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Bagi Pemkab SBT, agenda tersebut memiliki arti strategis. Pasalnya, sejak dimekarkan menjadi kabupaten, SBT hingga kini belum memiliki RDTR yang secara khusus mengatur perincian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT, Ramli Sibualamo, mengatakan SBT menjadi salah satu dari empat kabupaten di Provinsi Maluku yang memperoleh fasilitasi penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN.
“Ini kegiatan MoU antara Bupati dan Kementerian ATR/BPN. Di Provinsi Maluku ada empat kabupaten yang mendapat fasilitasi untuk penyusunan RDTR, SBT salah satunya,” kata Ramli.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR SBT, Novi Rumata, menjelaskan bahwa upaya memperjuangkan RDTR Kawasan Perkotaan Bula telah dilakukan melalui komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Novi, Bupati Fachri sebelumnya telah mengusulkan penyusunan RDTR kawasan perkotaan tersebut karena Bula memiliki posisi strategis sebagai pusat kegiatan wilayah.
“Sampai saat ini memang kita punya RDTR belum ada sama sekali, sehingga Pak Bupati komunikasi dengan Komisi II DPR RI minta untuk RDTR kawasan perkotaan Bula. Kemudian kita dari PUPR mengoordinasikan hal tersebut ke Kementerian ATR,” ungkap Novi.
Ia menegaskan, penyusunan RDTR Bula tidak harus menunggu proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berlangsung. Status Bula sebagai pusat kegiatan wilayah telah tercantum dalam RTRW Kabupaten SBT Tahun 2012, RTRW Provinsi Maluku, dan RTRW Nasional.
“Karena Bula sebagai pusat kegiatan wilayah itu bukan hanya termuat dalam RTRW 2012, tapi juga termuat di RTRW Provinsi dan RTRW Nasional. Jadi sudah selayaknya dibuatkan RDTR,” ujarnya.
Novi menjelaskan, fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menghasilkan dokumen teknis RDTR, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta rancangan peraturan daerah yang disertai naskah akademik.
Dalam komitmen tersebut, Pemkab SBT berkewajiban mendukung penyediaan data, menindaklanjuti dokumen RDTR hingga memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, melakukan validasi KLHS di tingkat provinsi, serta menetapkan peraturan daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bula.
Dokumen itu selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang dan proses perizinan berusaha.
“Di situlah diminta komitmennya Pak Bupati. Itu komitmennya,” kata Novi.
Percepatan penyusunan RDTR diharapkan menjadi fondasi bagi penataan dan pengembangan kawasan perkotaan Bula secara lebih terarah. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian tata ruang bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Langkah Fachri menghadiri langsung penandatanganan komitmen itu menempatkan penyusunan RDTR sebagai agenda yang membutuhkan pengawalan serius pemerintah daerah. Namun, komitmen tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui penyelesaian dokumen teknis, pemenuhan persyaratan lintas instansi, hingga penetapan regulasi daerah.***














Komentar