Amnon, Maluku— Kinerja pelayanan penyeberangan Waipirit–Hunimua menjadi sorotan setelah video protes seorang calon penumpang viral di media sosial. Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku, Drs. H. Darul Kutni Tuhepaly, Rabu (28/10) mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Perumda Panca Karya dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Tuhepaly bahkan melontarkan kritik keras agar Gubernur berani mengambil sikap apabila ditemukan ketidakmampuan manajemen dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
“Kalau memang persoalannya karena keterbatasan armada, selesaikan dengan rencana yang jelas. Kalau masalahnya ada pada manajemen, lakukan pembenahan. Tetapi kalau sudah terbukti ada kelalaian atau ketidakmampuan menjalankan tanggung jawab, Gubernur harus berani mengambil sikap,” tegas Tuhepaly.
Ia menegaskan, jabatan dan tanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan publik harus dibuktikan melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
“Jangan mempertahankan sesuatu hanya karena sudah berjalan selama ini. Kalau memang tidak mampu bekerja dan tidak bisa memperbaiki keadaan, harus berani mengambil keputusan. Tidak usah kerja kalau tidak mampu kerja,” pungkasnya.
Menurut Tuhepaly, persoalan penyeberangan tidak semestinya dipandang sebatas keterlambatan keberangkatan kapal.
Insiden tersebut harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas pengawasan, tanggung jawab pengelola, serta tata kelola perusahaan daerah yang diharapkan mampu memberikan pelayanan publik sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Pelayanan penyeberangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat Maluku sebagai daerah kepulauan. Karena itu, persoalannya tidak boleh dilihat hanya dari kapal yang terlambat berangkat, tetapi harus ditelusuri sampai pada sistem pengelolaan, tanggung jawab manajemen, dan efektivitas pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Desakan evaluasi itu mengemuka setelah video seorang perempuan yang meluapkan kekecewaannya di Pelabuhan Waipirit beredar luas di media sosial.
Video yang dipublikasikan melalui akun Facebook Stewart Toisutta pada 26 Oktober 2026 tersebut memperlihatkan penumpang mempersoalkan ketidakpastian keberangkatan kapal.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya pengumuman yang jelas ketika kapal tidak beroperasi.
“Pelayanan masyarakat itu wajib. Kalau feri tidak jalan, kasih pengumuman. Ini tidak sama sekali,” ujarnya dalam video tersebut.
Perempuan itu turut melontarkan kritik terhadap praktik pelayanan yang menurutnya membebani masyarakat. Ia menyinggung pembayaran di berbagai tempat serta perubahan posisi pelayanan yang dinilainya tidak memberikan kepastian.
“Pancuri jalan tarus bayar di sana, bayar di sini. Bayar di sana, bayar di sini. Rubah posisi sana sini, ujung-ujung korupsi,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan luapan kekecewaan penumpang dalam video yang beredar. Dugaan mengenai pembayaran yang tidak semestinya maupun korupsi belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan dan bukti pendukung dari pihak berwenang.
Keluhan itu juga muncul di tengah pemberitaan mengenai penundaan keberangkatan KMP Tatihu di Pelabuhan Waipirit pada Senin (26/10/2026). Radio DMS pada 27 Oktober melaporkan, kapal yang dijadwalkan berangkat menuju Hunimua sekitar pukul 07.15 WIT belum bertolak sesuai jadwal sehingga ratusan penumpang dan kendaraan tertahan di pelabuhan. Calon penumpang mempertanyakan kepastian keberangkatan serta minimnya informasi mengenai penyebab penundaan.
Pemberitaan MataMaluku pada hari yang sama turut mencatat protes penumpang terhadap kondisi kapal dan pelayanan penyeberangan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Menanggapi situasi tersebut, Tuhepaly menilai pemerintah harus memastikan adanya prosedur pelayanan yang memberikan kepastian kepada pengguna jasa, termasuk ketika terjadi gangguan operasional.
“Kalau ada gangguan pelayaran, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebabnya, perkiraan waktu keberangkatan, dan langkah yang disiapkan untuk mengatasi keadaan tersebut. Jangan sampai penumpang hanya menunggu tanpa kepastian, sementara mereka memiliki kepentingan pekerjaan, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan urusan keluarga,” katanya.
Menurut dia, evaluasi tidak cukup hanya memeriksa kondisi teknis kapal. Pemerintah juga harus menilai prosedur penyampaian informasi, penanganan penumpang yang tertahan, ketersediaan armada pengganti, serta mekanisme pengaduan ketika pelayanan terganggu.
“Ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan hanya kapal tersedia, melainkan juga bagaimana operator memberikan kepastian dan menangani masyarakat ketika terjadi masalah. Semua itu harus masuk dalam evaluasi,” ujarnya.
Tuhepaly menempatkan persoalan pelayanan penyeberangan dalam konteks yang lebih luas, yakni kemampuan Perumda Panca Karya menjalankan mandat sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang transportasi dan usaha lainnya.
Ia menilai pemerintah perlu menguji apakah sumber daya perusahaan telah dikelola secara efektif, apakah rencana bisnis berjalan sesuai target, dan apakah hasil pengelolaan perusahaan memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat maupun keuangan daerah.
“Panca Karya harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi pelayanan, manajemen, kondisi armada, maupun kesehatan keuangannya. Perusahaan daerah tidak cukup hanya bertahan sebagai organisasi. Kinerjanya harus bisa diukur dari kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” kata Tuhepaly.
Sorotan terhadap kondisi keuangan Panca Karya sebelumnya juga muncul di DPRD Maluku. Pada Juli 2026, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyebut perusahaan masih menghadapi kewajiban pengembalian dana talangan APBD sekitar Rp17,8 miliar. DPRD saat itu meminta dokumen rencana bisnis dan laporan keuangan sebagai dasar evaluasi penyehatan perusahaan.
Merujuk pada persoalan tersebut, Tuhepaly berpendapat evaluasi harus dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang dapat diperiksa, bukan hanya berdasarkan insiden pelayanan yang muncul ke permukaan.
“Pemerintah perlu membuka dan memeriksa gambaran utuh kondisi perusahaan. Mulai dari kewajiban keuangan, pendapatan usaha, biaya pemeliharaan, jumlah armada yang laik operasi, sampai realisasi rencana bisnis. Dari sana dapat diketahui apa persoalan mendasarnya dan langkah apa yang harus diambil,” ujarnya.
Ia mengingatkan, satu kejadian keterlambatan kapal tidak cukup untuk menyimpulkan keseluruhan kinerja perusahaan. Karena itu, evaluasi harus menggunakan data operasional dalam periode yang memadai, membandingkan target dengan realisasi, serta memeriksa dampak program penyehatan perusahaan terhadap kualitas pelayanan.
“Jangan mengambil kesimpulan hanya dari satu kejadian. Evaluasi harus berbasis data, dilakukan secara menyeluruh, dan menghasilkan rekomendasi yang jelas. Namun, jika persoalan serupa terus berulang, pemerintah juga harus memastikan apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Tuhepaly mendorong agar evaluasi turut menelaah kemungkinan wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak, perjanjian, penugasan, maupun standar pelayanan yang berlaku.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk membedakan gangguan teknis yang bersifat sementara dari persoalan yang menunjukkan kegagalan memenuhi kewajiban secara berulang.
“Kalau ada kewajiban operasional atau pelayanan yang tidak dipenuhi, harus diperiksa dokumen penugasan, perjanjian, standar operasional prosedur, catatan gangguan armada, dan tindak lanjut manajemen. Dari situ baru bisa dinilai apakah terdapat kelalaian atau wanprestasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Tuhepaly menegaskan, keterlambatan keberangkatan kapal tidak serta-merta membuktikan adanya wanprestasi. Penilaian harus didasarkan pada kewajiban yang jelas, bukti ketidakpatuhan, penyebab gangguan, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan pentingnya memeriksa pembagian kewenangan antara operator kapal, pengelola pelabuhan, dan instansi regulator. Dalam pemberitaan ANTARA pada September 2023, Panca Karya menjelaskan bahwa perusahaan bertindak sebagai operator kapal, sedangkan pengelolaan pelabuhan berada pada ASDP.
“Pembagian kewenangan harus diperiksa berdasarkan pengaturan operasional yang berlaku saat ini. Jangan sampai tanggung jawab menjadi kabur. Setiap pihak harus dievaluasi sesuai tugasnya, termasuk Panca Karya dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,” tegas Tuhepaly.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan memenuhi kewajiban, pemerintah harus menentukan langkah korektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Tuhepaly mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa agar tidak membiarkan persoalan pelayanan penyeberangan berulang tanpa evaluasi yang terukur. Menurut dia, evaluasi harus mencakup kinerja direksi, tata kelola perusahaan, kondisi armada, transparansi keuangan, kualitas pelayanan, serta efektivitas pengawasan instansi terkait.
“Gubernur harus memastikan evaluasi ini berjalan sungguh-sungguh. Jangan hanya berhenti pada rapat atau pernyataan bahwa persoalan akan ditindaklanjuti. Harus ada pemeriksaan, target perbaikan, batas waktu, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan indikator kinerja yang jelas bagi manajemen Panca Karya. Indikator itu antara lain tingkat kesiapan armada, ketepatan jadwal, kecepatan penyampaian informasi ketika terjadi gangguan, penanganan keluhan, realisasi rencana bisnis, penyelesaian kewajiban keuangan, dan kontribusi perusahaan terhadap PAD.
Tuhepaly juga meminta hasil evaluasi disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi perusahaan, langkah perbaikan yang ditempuh, dan target yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu.
“Publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan daerah dikelola dan apa langkah pemerintah untuk memperbaiki pelayanan. Keterbukaan hasil evaluasi penting agar masyarakat bisa melihat perkembangan, bukan terus-menerus menghadapi persoalan yang sama tanpa mengetahui penyelesaiannya,” katanya.
Ia menilai, jika persoalan bersumber dari lemahnya manajemen, pemerintah harus menuntut perbaikan yang terukur. Jika kendalanya berkaitan dengan keterbatasan armada atau pembiayaan, penyelesaiannya harus disertai rencana pemulihan yang realistis.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang terbukti, Tuhepaly meminta Gubernur mengambil sikap tegas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan perusahaan daerah di Maluku tegas Tuhepaly, harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Karena itu, ia berharap desakan evaluasi terhadap Panca Karya dan instansi perhubungan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta perbaikan pelayanan yang dapat diukur.***














Komentar