Masohi, Maluku – Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir atau yang akrab disapa Bang Ozan, terus memperjuangkan pembukaan akses legal masyarakat terhadap kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Upaya tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas kesempatan ekonomi masyarakat, khususnya petani yang selama ini menghadapi keterbatasan lahan produktif.
Perjuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah itu mendapat apresiasi dari Direktur BINAIYA Foundation, Soetrisno Hatapayo. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh Bang Ozan menyentuh persoalan mendasar masyarakat pedesaan, yakni kepastian akses terhadap lahan untuk mengembangkan usaha pertanian dan perkebunan.
Hatapayo menyebut, perjuangan tersebut patut dilihat dalam konteks upaya pemerintah daerah menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan kesejahteraan petani.
“Petani tidak cukup hanya dibicarakan dalam angka-angka kemiskinan. Pemerintah harus melihat persoalan mendasar yang mereka hadapi, termasuk keterbatasan lahan. Ketika pemerintah daerah memperjuangkan akses lahan secara legal, itu berarti sedang membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Hatapayo dalam keterangan persnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah memperoleh persetujuan atas usulan pelepasan kawasan HPK seluas 7.225 hektare. Tidak berhenti di situ, pemerintah daerah kembali mengusulkan tambahan kawasan seluas 10.000 hektare.
Dengan demikian, total kawasan yang diperjuangkan Bang Ozan mencapai 17.225 hektare.
Menurut Hatapayo, langkah tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Maluku Tengah yang sebagian besar menggantungkan kehidupan ekonomi pada sektor pertanian dan perkebunan.
Ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah, seperti pala, cengkih, kelapa, serta berbagai hasil perkebunan lainnya.
“Potensi perkebunan Maluku Tengah sangat besar. Tetapi potensi itu harus didukung kebijakan yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelolanya secara sah dan produktif. Karena itu, perjuangan Bang Ozan terkait kawasan HPK perlu dikawal sampai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Hatapayo menilai, persoalan kesejahteraan petani tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam menyediakan akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Selain lahan, petani juga membutuhkan dukungan modal, sarana produksi, infrastruktur, fasilitas pengolahan, serta kepastian pasar.
Karena itu, ia mengingatkan agar pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang menyebut petani dan nelayan sebagai kelompok penyumbang kemiskinan terbesar di Maluku, tidak dimaknai sebagai penilaian bahwa kedua kelompok tersebut merupakan penyebab kemiskinan.
Menurutnya, petani dan nelayan justru merupakan kelompok produktif yang berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan dan menopang perekonomian masyarakat.
“Petani dan nelayan bukan penyebab kemiskinan. Mereka adalah produsen pangan yang hasil kerjanya dinikmati seluruh masyarakat. Yang perlu dibenahi adalah berbagai persoalan struktural yang membuat mereka belum mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ujarnya.
Ia menyebut, tingginya biaya operasional, rendahnya harga jual hasil produksi, mahalnya distribusi, keterbatasan fasilitas penyimpanan, hingga minimnya industri pengolahan masih menjadi tantangan bagi petani dan nelayan di Maluku.
Dalam konteks tersebut, Hatapayo berharap langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Ia juga mendorong agar arah kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama pengembangan sektor pertanian, pembangunan kampung nelayan, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diterjemahkan menjadi program nyata di daerah.
Menurutnya, koperasi harus mampu memperkuat posisi tawar petani dan nelayan, mulai dari penyediaan kebutuhan produksi hingga pemasaran hasil usaha.
Khusus di Maluku Tengah, ia berharap perjuangan Bang Ozan terhadap kawasan HPK terus dikawal melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian maupun instansi teknis terkait.
“Harapan kita, perjuangan ini tidak berhenti pada persetujuan administratif. Harus ada kepastian proses sesuai ketentuan hukum, sehingga masyarakat nantinya benar-benar memperoleh akses pemanfaatan lahan yang sah. Tujuan akhirnya adalah membuka lapangan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki kesejahteraan keluarga petani,” tutup Hatapayo.***














Komentar