Aliansi Anak Negeri Adat Rohomoni Nyatakan Sikap Total Lawan Kezaliman Raja Daud

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 03:05 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan Raja Daud Sangaji demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (29/10/2024).

Aksi dipimpin Abdul Gafur Sangaji selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya mendukung penegakan hukum seberat beratnya terhadap terdakwah M. Daud Sangadji yang merupakan raja negeri Rohomoni.

Massa aksi datang dari anak negeri, bukan saja laki-laki melainkan juga perempuan dengan kebaya adat Rohomoni. Mereka meminta Kejaksaan dan juga Pengadilan Negeri (PN) Ambon agar dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Daud.

Korlab Abdul Gafur Sangaji yang juga Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni mengatakan, kasus galian C illegal yang melibatkan Daud Sangaji merupakan pintu masuk dari beberapa dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan salah satunya dugaan pemalsuan dokumen galian C antara Raja dan Saniri Negeri Rohomini.

Kasus tersebut, saat ini naik tahap penyelidikan dimana beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda.

Sebelumnta, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy usai menerima audiensi massa aksi menyatakan laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Rohomoni tersebut akan ditindaklanjuti kepada Kejati untuk mendapat petunjuk seanjutnya.

Baca Juga :  DPRD SBB dan BAZNAS Matangkan Naskah Akademik Raperda Zakat, Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan

Diberitakan sebelumnya Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji menjadi tersangka kasus galian C Ilegal. Saat ini Daud Sangaji sedang menjalani proses hukum di PN Ambnon.

Dalam kasus galian C, Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru