Ambon, Maluku– Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan Raja Daud Sangaji demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (29/10/2024).
Aksi dipimpin Abdul Gafur Sangaji selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya mendukung penegakan hukum seberat beratnya terhadap terdakwah M. Daud Sangadji yang merupakan raja negeri Rohomoni.
Massa aksi datang dari anak negeri, bukan saja laki-laki melainkan juga perempuan dengan kebaya adat Rohomoni. Mereka meminta Kejaksaan dan juga Pengadilan Negeri (PN) Ambon agar dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Daud.
Korlab Abdul Gafur Sangaji yang juga Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni mengatakan, kasus galian C illegal yang melibatkan Daud Sangaji merupakan pintu masuk dari beberapa dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan salah satunya dugaan pemalsuan dokumen galian C antara Raja dan Saniri Negeri Rohomini.
Kasus tersebut, saat ini naik tahap penyelidikan dimana beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda.
Sebelumnta, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy usai menerima audiensi massa aksi menyatakan laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Rohomoni tersebut akan ditindaklanjuti kepada Kejati untuk mendapat petunjuk seanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji menjadi tersangka kasus galian C Ilegal. Saat ini Daud Sangaji sedang menjalani proses hukum di PN Ambnon.
Dalam kasus galian C, Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.***