Ambon, Maluku– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan kecurangan (fraud) dan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk penyaluran fasilitas kredit.
Penegasan tersebut disampaikan pimpinan kantor BRI cabang Ambon Mas Bangkit Wira Perdana menyusul pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di BRI Unit Batu Merah, Kota Ambon, yang terjadi pada periode 2022–2024 dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pihaknya tegas menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
BRI juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.
BRI menegaskan, perusahaan memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap tindakan fraud maupun pelanggaran hukum.
Setiap pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dia menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Setiap perkembangan kasus juga akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan tersebut, BRI turut menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional bisnis perusahaan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Penguatan pengawasan dan pengendalian internal, lanjut BRI, terus dilakukan untuk menjaga integritas operasional perusahaan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan tersebut.***














Komentar