Pemprov Maluku Terima Aspirasi Warga Haya Terkait Penolakan Aktivitas Tambang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 01:42 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Pemerintah Provinsi Maluku menerima secara langsung aspirasi masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan oleh PT. Waragonda Mineral Pratama (PT. WMP). Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat adat dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, pada Rabu (23/04) di kediamannya, Mangga Dua, Kota Ambon.

Dalam pertemuan itu, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan Saniri Negeri menyampaikan keprihatinan mendalam atas keberadaan PT. WMP yang diduga melakukan aktivitas produksi tambang meskipun hanya mengantongi izin eksplorasi.

Warga menilai bahwa aktivitas tersebut telah mengancam ekosistem darat, pesisir, dan laut yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat Haya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Wakil Gubernur Abdullah Vanath menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kajian mendalam terhadap izin usaha PT. WMP.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas investasi tidak mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat. Aspirasi masyarakat Haya menjadi perhatian serius, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wakil Gubernur seperti dikutip dari pernyataan Ketua Saniri Negeri Haya, Tahir Pia.

Sebelumnya, pada Senin (21/04), masyarakat juga telah melaporkan dugaan pelanggaran PT. WMP ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Dugaan tersebut antara lain terkait aktivitas pertambangan dalam tahap eksplorasi yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain persoalan teknis perizinan, warga juga menyoroti tidak adanya proses konsultasi dan persetujuan dari masyarakat adat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat atas wilayah ulayat.

Baca Juga :  Rikumahu Terpilih Sebagai Wakil Ketua I MPH Sinode GPM

Langkah masyarakat Haya ini menjadi cerminan semakin kuatnya partisipasi masyarakat adat dalam mengawal ruang hidup dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa setiap laporan dan masukan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengambilan kebijakan ke depan.

Sebagai tindak lanjut, Saniri Negeri berencana menyerahkan laporan resmi dan dokumen pendukung kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam waktu dekat.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoordinasikan hal ini lebih lanjut dengan instansi pusat seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru