Akun TikTok @SenterMaluku Diminta Lakukan Permohonan Maaf atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:22 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, secara resmi menunjuk Jhon Lenon Solissa sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun TikTok @SenterMaluku. Penunjukan ini berlangsung di kediaman pribadi Wattimena, Senin (19/5).

Solissa menyatakan bahwa konten yang diunggah akun @SenterMaluku memuat gambar Walikota Bodewin Wattimena tanpa izin, disertai narasi yang dinilai menyerang kehormatan kliennya.

“Ini merupakan suatu tindakan yang dengan sadar berniat untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik klien kami, serta menyerang kehormatannya selaku Walikota Ambon dengan penyebaran hoaks sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27, 32, 45, dan 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Solissa.

Baca Juga :  BPJN Maluku Pastikan 12 Titik Longsor Ruas Waipia–Saleman Telah Ditangani

Sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Solissa menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam bagi pemilik akun @SenterMaluku untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta melakukan klarifikasi atas konten yang dianggap merugikan tersebut.

“Sebagai kuasa hukum Bapak Bodewin Wattimena, saya meminta itikad baik dari pemilik akun TikTok @SenterMaluku untuk sesegera mungkin melakukan permohonan maaf serta mengklarifikasi terkait konten yang dia sebarkan. Jika dalam rentang waktu 1 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Sukses Digelar, AscArt Auto Fest 2025 Gemparkan Ambon, Patrik: Otomotif Kini Bagian dari Industri Kreatif Masa Depan

Lebih lanjut, Solissa berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial, bahwa ternyata kebebasan berpendapat di depan umum, termasuk pada media sosial, tidak dilarang namun tetap harus berpegang pada norma-norma yang berlaku,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Aarah Pembangunan Maluku Tengah
Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Aarah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT