- PT Dok dan Perkapalan Waiame seharusnya menjadi motor pembangunan maritim Maluku, bukan ladang korupsi dan kemewahan ilegal para pejabatnya.
Ambon, Maluku— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon kembali menyuarakan sikap tegas terhadap praktik korupsi yang mencoreng integritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kali ini, melalui Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, Riski Rumata, IMM mengecam keras dugaan penggelapan dana di PT Dok dan Perkapalan Waiame (DPW), yang melibatkan fasilitas kredit dari Bank Maluku-Malut.
“Skandal ini bukan hanya pelanggaran hukum administratif, tetapi merupakan kejahatan sistemik yang mengkhianati kepercayaan publik dan merugikan perekonomian daerah secara langsung,” tegas Rumata dalam pernyataannya.
Berdasarkan hasil temuan Kejaksaan Negeri Ambon, pengelolaan keuangan di DPW dinilai amburadul dan sarat penyimpangan.
Dana kredit dari Bank Maluku-Malut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi pejabat DPW, sebuah praktik yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan teknis terkait BUMD.
Lebih lanjut, transaksi mencurigakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
“Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan dan peningkatan fasilitas galangan kapal. Namun, yang terjadi justru penggelapan demi kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk penghisapan terhadap hak masyarakat Maluku,” ujar Rumata.
Temuan kejaksaan berupa barang bukti seperti uang tunai dalam jumlah besar, kendaraan mewah, serta barang-barang bermerek yang tidak sebanding dengan profil penghasilan para pejabat, memperkuat dugaan adanya pola hidup mewah hasil dari dana ilegal.
IMM juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum internal Bank Maluku-Malut yang diduga memfasilitasi proses pemindahan dana secara ilegal.
“Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank Maluku-Malut memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas sistem perbankan. Ketika bank justru menjadi bagian dari jaringan korupsi, maka yang rusak bukan hanya keuangannya, tetapi juga wibawa daerah,” tambahnya.
PC IMM Kota Ambon mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. “Kami menuntut penetapan tersangka secara cepat dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk jajaran direksi DPW dan pejabat bank. Kasus sebesar ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh segelintir orang — ini sistematis, dan harus dibongkar secara menyeluruh,” seru Rumata.
IMM juga menuntut ruang penyidikan dibuka seluas-luasnya untuk publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
“PC IMM Kota Ambon akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penjarakan para pelaku, bersihkan institusi publik dari tangan-tangan korup, dan kembalikan hak rakyat Maluku,” tegasnya di akhir pernyataan.***














Komentar