Merasa Dirugikan, Keluarga Amelia Pattikawa Minta Polsek Saparua Buka Kasus Pencemaran Nama Baik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 10:58 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

oppo_1026

oppo_1026

AMBON- Keluarga korban pencemaran nama baik minta Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Saparua.

Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nova Metakohy, yang terjadi pada Januari 2023 lalu, sampai saat ini terkatung-katung. Laporan itu teregister dengan Nomor, LP/24/III/2023/Maluku/Resta Ambon/Sek Saparua, tanggal 21 Maret 2023, hingga saat penanganannya tak jelas. Kala itu Polsek dipimpin AKP Jacob Walalayo

“Meminta perhatian Kapolda Maluku dan Kapolresta terhadap kinerja Polsek Saparua dalam penegakan hukum (law enforcement) atas perkara dugaan pncemaran nama Baik yang dilakukan pelaku Nova Metekohy ke korban Amelia Pattikawa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana,” kata Frengky Reawaruw, keluarga korban, kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut dia, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Amelia Pattikawa, itu tertulis bahwa penyidik pembantu belum bisa memeriksa Nova Metakohy karena masih mengalami gangguan saraf. Ini berdasarkan pemeriksaan dokter di RST Ambon.

“Namun, terduga pelaku ini sekarang sudah melakukan aktivitas seperti biasa. Memasak dan melakukan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Terduga pelaku juga sudah ke Ambon menghadiri wisuda. Kalau dibilang ganggu otak, tidak mungkin Nova Metakohy melakukan aktivitas,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 16 Januari 2023 lalu di Noloth. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara pelaku belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan alasan pelaku menderita gangguan saraf.

“Saksi, Christina Huliselan yang mendengarkan perkataan pelaku, yang telah mencemarkan nama baik korban hingga saat ini Polsek Saparua tidak kunjung memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Ini kan aneh,” tegas Reawaruw.

Baca Juga :  Deklarasi, Bimtek, dan Pelantikan BRNR Se-Maluku: Langkah Strategis Menuju Peningkatan Program Pemerintah

Frengky Reawaruw mengakui, korban telah 54 kali mendatangi Polsek Saparua mengkonfirmasi penanganan perkaranya namun masih dalam tahap penyelidikan.

“Bayangkan 54 kali bolak balik Polsek. Keluarga saya ini seorang single parent yang berprofesi sebagai guru dan menuntut keadilan atas perbuatan Pencemaran Nama Baik,” akui dia.

Kapolsek Saparua AKP AKP Soleman Julius Leimena yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan mengecek kasus itu tersebut. Sebab, peristiwa dugaan pencemaran nama baik hingga dilaporkan, dirinya belum menjabat sebagai Kapolsek.

“Ko kasusnya sudah lama ini ko belum selesai. Nanti b (saya) akan cek penanganannya sudah sampai sejauh mana,” ucapnya kepada Rakyat Maluku via WhatsApp.*** CNI-09

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru