Ambon, Maluku — Gelombang desakan publik terhadap dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Ambon kian menguat. Selain mendorong proses hukum, tekanan kini diarahkan langsung kepada pemerintah kota untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat, Selasa (14/04).
Sorotan tajam tertuju pada dugaan skandal uang lembur di Bagian Protokol Pemkot Ambon yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Koalisi Ambon Transparan menilai, kasus ini tidak hanya menjadi ranah penegak hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab administratif pemerintah daerah.
Gerbong Koalisi Ambon Transparan melalui Taufik menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak boleh bersikap pasif atau menunggu proses hukum berjalan tanpa langkah internal.
“Wali Kota tidak boleh diam. Ini bukan sekadar dugaan biasa, tapi sudah menyangkut integritas birokrasi. Harus ada tindakan cepat berupa evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang bersangkutan,” tegas Taufik.
Ia bahkan mendesak agar Plt Kepala Bagian Protokol Kota Ambon, Hendrik Risakotta, segera dinonaktifkan hingga dicopot dari jabatannya guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau serius ingin bersih-bersih birokrasi, maka copot. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar. Ini soal keberanian pemerintah dalam menegakkan disiplin internal,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pencopotan penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon.
Ia menilai, keberadaan pejabat yang tengah disorot justru berpotensi mengganggu stabilitas internal dan mencederai rasa keadilan pegawai.
Sebelumnya, Koalisi Ambon Transparan juga mendesak Kejaksaan Negeri Ambon agar segera memanggil dan memeriksa pihak terkait.
Dugaan sementara menyebutkan anggaran lembur sebesar Rp248.816.000 telah dicairkan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026, namun hingga kini belum jelas realisasinya.
“Ini uang negara dan hak pegawai. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan sekecil apa pun. Jika benar ada pelanggaran, maka harus diproses hukum dan dibarengi dengan sanksi tegas dari pemerintah,” tambahnya.
Taufik menegaskan, desakan evaluasi hingga pencopotan ini merupakan bentuk kontrol publik agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga mendorong agar pemerintah kota melakukan audit internal guna memastikan tidak ada praktik serupa di unit kerja lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ambon maupun Hendrik Risakotta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***








































































Discussion about this post