Jakarta, TrendingMaluku.com, – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional, satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit dan menyatakan final kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti BPKP atau Kejaksaan, menurutnya, tidak memiliki kewenangan konstitusional dalam hal ini.
Pernyataan tegas itu disampaikan Fahri merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan BPK sebagai lembaga negara pemegang mandat konstitusional tunggal untuk menghitung, menyatakan, dan menetapkan kerugian keuangan negara, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Jika ditelaah secara seksama seluruh pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut, MK menegaskan secara terang bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada BPK.
Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang,” ujar Fahri dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Fahri menjelaskan, mandat konstitusional BPK termuat dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan adanya satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ia menguraikan bahwa dalam ratio decidendi (pertimbangan hukum yang mengikat) putusan MK tersebut, hakim konstitusi merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang secara tegas menyatakan BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
“Secara faktual, lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory, hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final),” tegasnya.
Fahri juga menyoroti bahwa putusan MK ini sejalan dengan paradigma hukum tindak pidana korupsi, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loss) yang menjadi pijakan, bukan potensi kerugian (potential loss) atau kerugian total (total loss).
Meskipun putusan tersebut secara teknis menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Fahri menilai bahwa dalam pertimbangan hukumnya MK justru mempertegas kedua pasal tersebut sebagai delik materiil yang unsur utama kerugian keuangan negaranya harus dibuktikan dengan mengacu pada perhitungan BPK.
“Keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime). Dalam prinsip pembuktian, elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah beyond a reasonable doubt yang harus dibuktikan. Proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK,” paparnya.
Di akhir pernyataannya, Fahri merekomendasikan agar DPR RI secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi agar selaras dengan putusan MK ini, yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusif lembaga audit negara tersebut.
“Lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana. Putusan ini pada dasarnya mempersempit ruang subjektivitas penegak hukum dan memastikan penegakan hukum korupsi bertumpu pada temuan lembaga audit negara yang kredibel,” tutup Fahri Bachmid.








































































Discussion about this post